Sabtu 02 Nov 2024 14:58 WIB

Kumpulkan Selebgram untuk Promosikan Judi Online, Mahasiswa Asal Depok Ditangkap

Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus selebgram asal Majalengka

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: A.Syalaby Ichsan
Tersangka kasus judi online ditangkap
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Tersangka kasus judi online ditangkap

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA — Jajaran Satreskrim Polres Majalengka berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AZ (22). Penangkapan itu dilakukan karena pemuda asal Depok tersebut menjadi koordinator selebgram untuk mempromosikan situs judi online di akun media sosial masing-masing.

Tersangka berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jakarta. Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, menjelaskan, penangkapan terhadap AZ itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan selebgram berinisial DIN (24). Selebgram asal Majalengka tersebut ditangkap pada Senin (28/10/2024).

Baca Juga

Selebgram DIN ditangkap karena kedapatan mempromosikan situs judi online, saat petugas Satreskrim Polres Majalengka sedang melakukan patroli siber. Dari hasil pemeriksaan terhadap DIN, akhirnya berhasil berhasil mendapatkan informasi tentang AZ dan segera menangkapnya.

"Tersangka AZ berperan sebagai agen untuk mencari selebgram guna mempromosikan situs judi online,’’ kata Tito, Sabtu (2/11/2024).

Tito mengungkapkan, hingga kini masih terus mengembangkan kasus tersebut. Apalagi, AZ mengaku telah menjadi agen promotor situs judi online sejak Februari 2024. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Di antaranya, telepon genggam serta bukti percakapan maupun promosi situs judi online.

"Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 UU ITE, dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 10 miliar,’’ kata Tito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement