Kamis 31 Oct 2024 07:37 WIB

Kronologi Istri Bakar Suami karena Judi Online, Bensin Disiram Saat Korban Tidur

Pelaku membeli bensin pertalite saat sedang menunggu ojek.

Seseorang memegang korek api (ilustrasi). Seorang istri di Alor bakar Suami yang terlibat judi online.
Foto: Dok. Freepik
Seseorang memegang korek api (ilustrasi). Seorang istri di Alor bakar Suami yang terlibat judi online.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG  -- Polres Alor, Polda NTT menyatakan bahwa seorang istri berinisial HH (35) di Kota Kalabahi, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang membakar suaminya Mario Agustinus Wendo akibat judi daring atau online terancam 12 tahun penjara.

"Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 187 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Wakapolres Alor Kompol Jamaludin dalam keterangan yang diterima di Kupang, Kamis (31/10/2024).

Baca Juga

Wakapolres menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh HH tersebut dipicu oleh permasalahan keuangan yang yang dialami oleh keluarga tersebut.

Terduga pelaku ujar Wakapolres mengaku kesal terhadap suaminya karena tidak ada keterbukaan masalah keuangan. Sehingga akhirnya terduga pelaku menemukan bukti rekening yang digunakan korban untuk bermain judi daring.

Dalam pemaparan kronologis kejadian, Wakapolres menjelaskan bahwa awalnya terduga pelaku HH (35) menumpang mobil pikap dari Lantoka menuju Kalabahi. Sesampainya di simpang perumahan Lapas Kalabahi, terduga pelaku turun dan menunggu ojek. Saat menunggu, terduga pelaku melihat penjual bensin dan timbul niat untuk membakar suaminya.

Terduga pelaku kemudian menemukan dua botol air kemasan kosong ukuran 1,5 liter di sekitar tempat menunggu dan memasukkannya ke dalam tas gendong miliknya.

Setelah mendapat ojek, terduga pelaku membeli BBM jenis pertalite sebanyak empat botol di pertigaan menuju rumah mertuanya. Rumah tersebut juga dihuni oleh terduga pelaku dan suaminya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement