REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) meyakini timbunan uang hampir Rp 1 triliun yang ditemukan di rumah tersangka Zarof Ricar (ZR) adalah hasil dari praktik mafia pengurusan perkara di lingkungan pengadilan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidiknya sedang melakukan inventarisir berapa banyak kasus, atau perkara yang ‘ditangani’ melalui peran pengaturan ZR.
“Dia (ZR) mengaku lupa saking banyaknya. Dan penyidik saat ini sedang memperdalam dari alat-alat bukti yang lain,” kata Febrie, saat dihubungi Republika dari Jakarta, pada Selasa (29/10/2024).
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, sebelumnya menyampaikan, dari pengakuan, timbunan uang hampir Rp 1 triliun itu, dikumpulkan sejak 2012, sampai ZR mengakhiri jabatannya sebagai kepala badan diklat hakim dan peradilan di MA pada 2022.
“Menurut keterangan dari yang bersangkutan (ZR), bahwa uang tersebut diperoleh dari pengurusan perkara. Sebagian besar dari pengurusan perkara,” ujar Qohar.
Akan tetapi, tim penyidikannya, kata Qohar, juga belum mengetahui pada kasus-kasus mana saja yang ZR terlibat dalam pengurusan tersebut. Akan tetapi, diyakini, ‘permainan’ ZR, bukan cuma di level MA. Tetapi juga di lingkungan peradilan di bawahnya. “Makanya, kita saat ini sedang mendalami uang-uang tersebut berasal, dan kemana saja yang sudah dikeluarkan,” ujar Qohar.
Penyidik Jampidsus-Kejakgung menangkap ZR di Jimbaran, Bali pada Kamis (24/10/2024). Sebelum menangkap ZR, tim penyidik Jampidsus, pada Rabu (23/10/2024) terlebih dahulu menangkap empat orang. Tiga diantaranya adalah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH), dan satu pengacara Lisa Rahmat (LR).
Ketiga hakim tersebut ditangkap karena diduga menerima uang suap-gratifikasi dari LR, selaku pengacara dari terdalwa Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas dari tuntutan 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Dari penangkapan LR, ED, M, dan HH, penyidik Jampidsus menemukan barang bukti uang dalam berbagai mata uang kurang lebih Rp 20,7 milar. Dalam kelanjutan penyidikan kasus tersebut, Jampidsus menemukan peran ZR yang diminta oleh LR, untuk ‘mengatur’ putusan kasasi di MA ajuan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya itu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan, dari pemeriksaan terhadap LR, diketahui menyerahkan uang Rp 1 miliar dalam valuta asing kepada ZR. LR juga menyerahkan valuta asing sekitar Rp 5 miliar untuk diserahkan kepada hakim agung yang memutus kasasi Ronald Tannur.
Dari penggeledahan yang dilakukan di kediaman ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel), penyidik Jampidsus menemukan timbunan uang mencapai Rp 1 triliun dari berbagai mata uang. Penyidik juga menemukan timbunan kepingan emas sebanyak 446 keping dengan berat total mencapai 51 Kg yang jika dikonversi mencapai Rp 75 miliar.
Kasasi kasus Ronald Tannur sendiri, pada Selasa (22/10/2024) membatalkan vonis bebas PN Surabaya dengan hanya menghukum putra dari politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dengan penjara 5 tahun.