Jumat 25 Oct 2024 21:29 WIB

Kemendikdasmen Bakal Kaji Zonasi, Disdikpora DIY: Kalau Berubah Jangan Mengagetkan

Peniadaan standarisasi nilai seperti ASPD ini harus dipertimbangkan kembali

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Calon peserta didik mengikuti pendaftaran tahap 1 Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Calon peserta didik mengikuti pendaftaran tahap 1 Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) bakal mengkaji kebijakan zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB). Bahkan, seluruh kepada dinas pendidikan provinsi di Indonesia akan dipanggil untuk membahas kebijakan tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya pun mengapresiasi dilibatkannya pemerintah daerah dalam mengkaji kebijakan tersebut. Bahkan, ia memberi masukan perbaikan agar kebijakan yang sudah ada dapat dievaluasi dan diperbaiki bersama.

“Kita berharap, kalau (kebijakan sekarang) berubah jangan terlalu mengagetkan, kemudian kita menjadi mengulangi dari awal lagi. Yang penting bagi saya dievaluasi (kebijakan) yang ada sekarang ini, mana-mana yang perlu dilakukan perbaikan, diperbaiki,” kata Didik kepada Republika, Kamis (24/10/2024).

Didik menyebut, dalam sistem PPDB selama ini di DIY, salah satunya memang menggunakan jalur zonasi. Namun, zonasi ini juga dipadukan dengan nilai Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD).

“Sistem zonasi kita padukan dengan nilai ASPD, itu bisa meredam kegaduhan,” ucap Didik.

DIY merupakan satu-satunya wilayah di Indonesia yang menerapkan ASPD ini sebagai pertimbangan lain dalam sistem PPDB sejak Ujian Nasional (UN) ditiadakan. Menurutnya, peniadaan standarisasi nilai seperti ASPD ini harus dipertimbangkan kembali dalam rangka pemerataan kualitas pendidikan.

“Kalau di Yogya, tiap tahun kita adakan standar ASPD, ini kita gunakan untuk memetakan pencapaian hasil belajar dari masing-masing siswa, kemudian perbaikan apa yang harus kita lakukan di masing-masing daerah, sehingga pemerataan kualitas bisa terjadi pada masing-masing daerah, ini yang kita upayakan,” jelasnya.

Menurut Didik, penggunaan nilai rapor juga tidak bisa dijadikan standar. Hal ini mengingat standar nilai rapor tidak sama di tiap sekolah.

“Mungkin yang perlu kita benahi misalnya penggunaan nilai rapor, karena itu belum sesuai standar, kecuali ada formulasi yang bisa menstandarisasi nilai rapor yang diberikan masing-masing guru, atau diganti dengan nilai yang terstandar,” ungkap Didik.

Meski ada kebijakan yang harus dievaluasi dan diperbaiki, namun Didik berharap kebijakan baru nantinya tidak berubah terlalu signifikan. Saat ini, zonasi dalam sistem PPDB di DIY masih mengacu kepada peraturan yang lama.

Ada empat jalur dalam sistem PPDB yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi. “PPDB selama ini kita kan (ada) zonasi. Nah besok kalau ada ketentuan baru terkait dengan kebijakan baru, dengan menteri yang baru, kan kita belum tahu. Saat ini peraturan menteri yang dipakai basisnya masih zonasi, dengan empat jalur itu,” tuturnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement