Kamis 24 Oct 2024 14:14 WIB

Kronologi Pembunuhan SU yang Tewas Saat Hendak Ijab Kabul di Nganjuk

Pelaku diduga cemburu buta sehingga nekad menghabisi nyawa korban.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Teguh Firmansyah
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NGANJUK -- Seorang tersangka atas nama ST (44) tega membunuh korban atas nama SU (55) tahun karena sakit hati. Korban dibunuh tersangka saat hendak melakukan ijab kabul di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Selasa (22/10/2024) lalu

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (19/10/2024). Ia mengatakan korba adalah warga asal Lingkungan Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Sedangkan pelaku adalah warga Dusun Ngringin, Kecamatan Lengkong.

Baca Juga

AKBP Siswantoro menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula dari laporan TK (58 tahun) yang saat itu bersama korban. Ia mengatakan saat itu TK bersama korban SU sedang dalam perjalanan menuju rumah calon istri, HN (31 tahun), di Desa Ketandan untuk memastikan proses ijab.

"SU dan pelapor berada di dalam mobil saat dibuntuti oleh tersangka. Ketika mobil berhenti, tersangka langsung menyerang korban dengan senjata tajam. Korban sempat keluar dari mobil setelah serangan pertama, namun tersangka tidak berhenti di situ. Korban kembali diserang hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian," kata Siswantoro, Kamis (24/10/2024).

Setelah aksi penyerangan tersebut TK berhasil menyelamatkan diri dan bersembunyi di rumah warga sekitar. Ia juga mengatakan ada saksi lain atas nama LA (32) yang merupakan tetangga calon istri korban menemukan korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa di dekat mobilnya.

"LA kemudian segera menghubungi HN untuk memberitahu kejadian ini ke polisi" katanya.

Dalam penyelidikan awal, Siswantoro mengungkapkan polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya mobil korban, sepeda motor, serta pakaian korban dan tersangka. Namun, parang yang digunakan tersangka untuk menyerang masih dalam pencarian.

"Selain itu, handphone dan sepeda motor yang diamankan dari saksi AG, teman tersangka, juga menjadi bagian penting dalam penyelidikan ini," katanya.

Kapolres juga menyampaikan dugaan kuat terkait motif pembunuhan adalah sakit hati. Hal tersebut membuat tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban.

"Motif sementara yang kami dapatkan adalah dendam pribadi. Beberapa hari sebelum kejadian, korban diduga sempat mengejek tersangka dengan sikap yang memancing amarah, sehingga tersangka merencanakan pembunuhan ini," katanya.

Di sisi lain, pihaknya mengatakan tersangka sempat melarikan diri ke luar kota. Namun, setelah adanya pendekatan secara persuasif kepada keluarganya, tersangka berhasil diamankan.

"Kami melakukan upaya pendekatan kepada keluarga tersangka, dan setelah pembicaraan yang intensif, akhirnya pihak keluarga tersangka memutuskan untuk menyerahkan ST ke polisi," katanya.

Atas kejadian tersebut, tersangka diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP.

"Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk mencari barang bukti yang belum ditemukan, dan memastikan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," katanya mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement