Selasa 22 Oct 2024 16:09 WIB

Isu Wantimpres Dihapus, Dradjad: Mungkin Masih Nunggu Proses Ketatanegaraan

Pembentukan Wantimpres amanah UU.

Ekonom Senior INDEF yang juga politikus PAN, Dradjad Wibowo.
Foto: Republika
Ekonom Senior INDEF yang juga politikus PAN, Dradjad Wibowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Politikus PAN, Dradjad Wibowo, mengatakan, Presiden Prabowo tetap perlu membentuk Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI sebagai pelaksanaan UU. 

“Jika sekarang belum, mungkin karena UU hasil revisinya masih perlu proses ketatanegaraan lanjutan karena baru disahkan September lalu,” kata Dradjad, Selasa (22/10/2024).

Hal ini disampaikan Dradjad terkait dengan ramainya wacana tidak adanya Wantimpres di Pemerintahan Prabowo. Ini bermula dari pernyataan Utusan Khusus Presiden, Dudung Abdurachman.  Dalam berita media online, Dudung menyebut Wantimpres sudah tak ada lagi. "Setahu saya inilah penasihatnya, hanya satu. Tidak ada Wantimpres," ujar Dudung di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024). 

Ditanya hal ini, Dradjad mengatakan, dari bahasa UUD dan UU, Penasihat Khusus memang bukan Wantimpres RI. Dijelaskan Dradjad, pembentukan Wantimpres itu perintah Pasal 16 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bunyinya: Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

Perintah UUD tersebut lalu diatur melalui UU No 19/2006 yang baru saja disahkan revisinya. Salah satu revisi adalah nomenklaturnya menjadi Wantimpres Republik Indonesia, bukan hanya Wantimpres. 

Jadi, lanjut dia,  jika Wantimpres sekarang belum, mungkin karena UU hasil revisinya masih perlu proses ketatanegaraan lanjutan. “Karena baru disahkan September lalu,” jelas anggota Dewan Pakar Tim Prabowo-Gibran ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement