Selasa 15 Oct 2024 11:43 WIB

Polda Jateng Resmi Tetapkan Tersangka Kasus Bullying Dokter Undip Aulia Risma Lestari

Polisi resmi menaikkan status kasus bullying dokter Undip ke tahap penyidikan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Suasana Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/8/2024). Polda Jateng telah menetapkan tersangka kasus bullying dokter Aulia Risma Lestari.
Foto: Republika/Kamran Dikarma
Suasana Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/8/2024). Polda Jateng telah menetapkan tersangka kasus bullying dokter Aulia Risma Lestari.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perundungan yang dialami mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Risma Lestari (ARL). Tersangka bakal diumumkan hari ini, Selasa (15/10/2024).

"Beberapa hari yang lalu, tanggal 7 Oktober kita sudah menetapkan kasus ini naik sidik dan hari ini kita akan menetapkan tersangkanya," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto saat diwawancarai awak media di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa.

Baca Juga

Namun Artanto belum bisa menyampaikan siapa dan berapa jumlah tersangka dalam kasus dugaan perundungan terhadap ARL. Dia mengungkapkan bahwa hari ini Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng tengah melaksanakan gelar perkara kasus tersebut. "Nanti akan kita sampaikan setelah gelar perkara," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa sejauh ini Polda Jateng sudah memeriksa 48 saksi. "Semua saksi ini yang berkaitan dengan kasus perkara perundungan. Ini sangat berkaitan, baik (mahasiswa) senior, junior, maupun saksi ahli, maupun pihak instansi yang terkait," ucap Artanto.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement