Kamis 10 Oct 2024 17:40 WIB

Rektor Undip Sebut Penangguhan Pendidikan Dokter Spesialis Anestesia Segera Dicabut

Kemenkes diketahui menangguhkan PPDS Anestesia Undip di RSUP Dr Kariadi.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Suasana Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/8/2024).
Foto:

Pekan lalu Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Artanto mengungkapkan, hasil penyelidikan kasus kematian Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi PPDS Anestesia Undip yang diduga bunuh diri akibat mengalami perundungan oleh seniornya, akan segera dirilis. Artanto menyebut rilis kasus tersebut bakal dilakukan dalam waktu dekat.

"Nanti dalam waktu dekat kita akan melaksanakan rilis. Tunggu saja ya," kata Artanto di Mapolda Jateng ketika ditanya awak media tentang perkembangan penyelidikan kasus kematian ARL, Rabu (2/10/2024).

Dia mengungkapkan, saat ini Polda Jateng masih terus melakukan penyelidikan. "Sudah 46 atau 47 saksi (yang diperiksa). Untuk lebih lengkapnya, nanti perkembangan pastinya, dalam waktu dekat akan kita rilis," ujar Artanto.

ARL ditemukan meninggal di kamar kosnya di Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah, pada 12 Agustus 2024. Merespons dugaan bunuh diri dan perundungan yang dialami ARL, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya memutuskan membekukan pelaksanaan PPDS Anestesia Undip di RSUP Dr Kariadi Semarang. Dalam surat edaran tertanggal 14 Agustus 2024, Kemenkes menyampaikan bahwa penangguhan PPDS Anestesia Undip akan berlangsung hingga adanya investigasi dan langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan Direksi RSUP Dr Kariadi dan Fakultas Kedokteran (FK) Undip.

Keluarga ARL melaporkan kasus dugaan perundungan ke Polda Jateng pada 4 September 2024. Kuasa hukum keluarga ARL, Misyal Achmad, mengungkapkan, selain menghadapi perundungan, ARL juga mengalami pemerasan yang dibungkus sebagai iuran angkatan. Iuran tersebut sebagian besar digunakan untuk memenuhi kebutuhan para mahasiwa senior. Menurut Misyal, sejak ARL menjadi mahasiswa PPDS Anestesia Undip pada 2022, pihak keluarga telah mengeluarkan Rp 225 juta untuk membayar iuran angkatan.

Undip dan RSUP Dr Kariadi awalnya menyangkal adanya praktik perundungan dalam pelaksanaan PPDS. Namun sebulan pasca kematian ARL, tepatnya pada 13 September 2024, Undip dan RSUP Dr Kariadi akhirnya mengakui bahwa praktik serta budaya perundungan memang terjadi di PPDS. Kedua lembaga tersebut pun menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement