REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Sebelumnya, penyidik sudah melakukan penggeledahan di Kaltim.
"Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT, dan ROC," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/9/2024).
Tessa mengatakan, larangan keluar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan. Adapun larangan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kaltim
Pada 19 September 2024, penyidik KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kaltim dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. "Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," ujar Tessa.
Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya telah membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kaltim. "Kasus baru. Kasus itu baru kami tangani," kata Nawawi di Jakarta, Selasa.
Meski demikian, Nawawi enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail perkara tersebut demi kelancaran penyidikan."Yang bisa saya sampaikan barang kali sudah dalam penyidikan. Sudah di tingkat penyidikan," ujarnya.