Selasa 24 Sep 2024 19:48 WIB

Polisi Ungkap Omzet Judi Online di Sumbar Capai Ratusan Juta Rupiah dalam Tiga Bulan

Polda Metro Jaya menangkap website progammer judi online berinisial FA di Sumbar.

judi Online (ilustrasi)
Foto: ABC News
judi Online (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa omzet judi online di Sumatera Barat (Sumbar) dalam tiga bulan yang kasusnya telah diungkap pada Jumat (20/9/2024) mencapai ratusan juta rupiah. Satu tersangka bernama Fajri Anugrah (23) yang berperan sebagai pemilik dan pengelola situs judi online ditangkap di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.

"Tersangka sudah beroperasi selama kurang lebih 3 (tiga) bulan dari Indonesia dan memiliki omzet sebesar Rp200-Ro300 juta per bulan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga

Ade Safri juga menyampaikan tersangka FA (23) tidak bekerja sendiri dan dibantu seorang yang berprofesi sebagai website programmer dan sedang didalami oleh tim penyidik Subdirektorat (Subdit) Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Untuk jaringan di Indonesia, pengakuan tersangka dibantu satu orang lagi sedang diidentifikasi dan dilacak keberadaannya. Sedangkan komplotan lainnya berada di luar negeri tepatnya di Kamboja," katanya.

Terkait latar belakang tersangka, Ade Safri menjelaskan tersangka sebelumnya juga merupakan pemain judi online. "Latar belakang FN awalnya adalah pemain judi online, kemudian diajak temannya untuk bekerja pada website perjudian online sebagai penyedia rekening dan marketing," katanya.

Kemudian selain berperan sebagai pengelola situs judi online, Ade Safri menyebutkan, FN juga melaksanakan pekerjaan administratif seperti mengecek laporan harian, mengecek penghasilan dan mengecek inventaris jika terdapat permasalahan.

"Tersangka lakukan semuanya di rumah yang beralamat di Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat," katanya.

Mantan Kapolrestabes Surakarta itu juga menyebutkan tersangka juga menyediakan rekening penampungan dana deposit dari para pemain. "Dengan menggunakan rekening yang tersangka kuasai dengan membeli dari teman tersangka," kata Ade Safri.

Tersangka dikenakan dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement