Ahad 22 Sep 2024 00:00 WIB

BPOM Berupaya Perketat Pengawasan Produk Impor untuk Lindungi UMKM

BPOM mencatat ada 6.000 UMKM pangan olahan telah terdaftar.

Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.
Foto: Dok BPOM
Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan terus berupaya melindungi konsumen dan mendorong pertumbuhan UMKM dalam negeri, salah satunya dengan memperketat pengawasan terhadap produk-produk impor.

Pernyataan itu disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar setelah bertemu dengan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (20/9).

Baca Juga

Taruna menyatakan bahwa lembaganya akan menerapkan standar yang lebih tinggi bagi produk impor, khususnya produk pangan olahan, suplemen kesehatan, kosmetik, dan produk herbal. “Kami ingin memproteksi UMKM kita bukan hanya dari segi ekonomi. Kami juga tidak ingin barang-barang yang masuk ke sini adalah barang-barang yang tidak memenuhi standar, tidak memenuhi syarat, tidak memenuhi kualitas dan tidak aman,” ujarnya.

“Apabila kita memperketat masuknya barang impor maka UMKM kita akan tumbuh,” katanya lagi.

Dengan menerapkan standar yang tinggi, BPOM berharap dapat mencegah masuknya produk yang berbahaya bagi kesehatan konsumen dan sekaligus melindungi pasar Indonesia dari serbuan produk impor. Pada kesempatan yang sama, Teten menyoroti adanya perbedaan standar dan regulasi dalam perdagangan internasional, terutama pada persyaratan ekspor produk Indonesia.

Ia menyebut produk Indonesia seperti pisang harus memenuhi sejumlah persyaratan dan sertifikasi yang kompleks untuk bisa menembus pasar negara lain, seperti Eropa. Ia mencontohkan, ekspor pisang ke Eropa harus memenuhi 21 jenis sertifikasi, termasuk beberapa sertifikat yang harus diperbarui setiap enam bulan. Sementara itu, produk impor dari negara-negara lain dapat dengan mudah masuk ke pasar Indonesia.

“Oleh karena itu, kita juga harus memperketat (pengawasan terhadap produk impor), dan ini bisa menjadi kebijakan non-tarif,” ucap Teten.

Dalam upaya mendukung pengembangan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional, Kemenkop UKM dan BPOM juga sepakat untuk menguatkan sinergi dan kerja sama, salah satunya melalui percepatan pemenuhan kebutuhan perolehan izin edar dari BPOM bagi UMKM khususnya di sektor pangan olahan.

BPOM mencatat ada 6.000 UMKM pangan olahan telah terdaftar. Mereka mendapat izin edar dari BPOM. Padahal, total keseluruhan UMKM di sektor pangan, termasuk yang berskala menengah dan besar, diperkirakan mencapai sekitar 10.000 usaha.

“Kami ingin agar ada kemudahan bagi pelaku UMKM mendapatkan izin edar, agar UMKM terus tumbuh dan berkembang, dan bagaimana agar semakin memperluas pasar produk lokal di dalam negeri hingga ke pasar internasional," ujar Teten.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement