Rabu 04 Sep 2024 19:16 WIB

Kemendagri Dorong Pemda Kelola Persampahan Secara Kolaboratif

Pemda harus mewujudkan pengelolaan persampahan yang baik dari hulu ke hilir.

Dirjen Bangda Kemendagri Restuardy Daud mendorong pemerintah daerah (pemda) mewujudkan pengelolaan persampahan terpadu.
Foto: Republika.co.id
Dirjen Bangda Kemendagri Restuardy Daud mendorong pemerintah daerah (pemda) mewujudkan pengelolaan persampahan terpadu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bangda Kemendagri), Restuardy Daud mendorong pemerintah daerah (pemda) mewujudkan pengelolaan persampahan yang baik dari hulu ke hilir. Caranya, dengan memperkuat kinerja Pokja Pemda Bidang Persampahan agar terciptanya pengelolaan persampahan secara terpadu.

Menurut dia, hal itu juga sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda terkait pembangunan daerah sebagai bagian integral dan terpadu dari pembangunan nasional. Oleh karena itu, Restuardy merasa perlu bagi kementerian dan lembaga terkait melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan daerah untuk mewujudkan target pembangunan nasional.

Baca: ASEAN Pasok 12 Persen Bahan Bakar Global untuk Boeing

"Dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah telah dijelaskan bahwa mandat bidang persampahan dilaksanakan pada dua urusan wajib yaitu urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan bidang lingkungan hidup," kata Restuardy dalam acara Rapat Penguatan Kinerja Kelompok Kerja (Pokja) Pemerintah Daerah Bidang Persampahan di Kota Denpasar, Bali, dikutip Rabu (4/9/2024).

Dia menyebut, Kemendagri berkontribusi dalam kebijakan persampahan di daerah. Salah satunya dengan mendorong pelaksanaan kerja sama daerah serta meningkatkan kelembagaan pengelolaan sampah melalui pemisahan operator dan regulator. "Dan meningkatkan koordinasi melalui pembentukan Pokja dan Forum PKP," ucap Restuardy.

Menurut dia, penguatan peran Pokja dan Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) perlu dilakukan dalam upaya meningkatkan kinerja pengelolaan sampah daerah. Restuardy menyebut, pengelolaan sampah di daerah harus dilaksanakan secara kolaboratif dan terpadu.

Baca: Tim Demolisi Sathar 64 Sukses Jalankan Operasi Land Clearing

"Perbaikan dalam hal pengelolaan persampahan di daerah harus difasilitasi dengan perubahan perilaku sosial yang positif di segala lini untuk pengelolaan sampah dan menjalankan praktik 3R (reduce, reuse dan recycle)," ujar Restuardy

Pelaksana Harian Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Kemendagri, Nitta Rosalin menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pemda bisa berkomitmen terhadap peran pokja dalam merumuskan pembangunan bidang persampahan. Selain itu, juga demi tersusunnya rencana kerja pokja, khususnya dalam pengelolaan sampah.

"Diharapkan pemda segera membentuk pokja dan forum pokja sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan kawasan Permukiman, serta melakukan koordinasi intensif antarpokja provinsi dan kabupaten kota dan antarperangkat daerah dalam pengelolaan sampah," ujar Nitta dalam rapat yang dihadiri perwakilan sejumlah kementerian dan pemda se-Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement