Selasa 27 Aug 2024 13:55 WIB

Soal Nasib Anies, Politikus PDIP Sebut Masih Ada Pengumuman Berikutnya dari Megawati

Andreas menyebut masih ada agenda pengumuman cakada gelombang keempat

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan gubernur Banten Rano Karno dan mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Foto: Dok Republika
Mantan gubernur Banten Rano Karno dan mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (26/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengungkapkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri masih ada agenda pengumuman Cagub-Cawagub yang akan diusung PDIP. Dengan demikian, pintu pengusungan terhadap Anies Baswedan belum tertutup rapat. 

PDIP tercatat sudah tiga kali mengadakan agenda pengumuman calon kepala daerah (cakada) yang diusung di Pilkada 2024.

 

Andreas menyebut masih ada agenda pengumuman gelombang keempat.  Agenda ini untuk mengumumkan cagub-cawagub yang diusung PDIP di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Sebab PDIP belum menetapkan secara resmi cakada yang didukung di tiga daerah itu. 

 

"Masih ada (pengumuman cakada oleh bu Mega)," kata Andreas kepada Republika, Selasa (27/8/2024). 

 

Walau demikian, Andreas belum memberitahu kapan pengumuman itu dilakukan. Meski periode pendaftaran cakada sudah dimulai per hari ini. 

 

Andreas juga tak mengonfirmasi apakah cakada yang diusung PDIP langsung mendaftar ke KPU atau diumumkan lebih dulu.  "Itu urusan teknis," ujar Andreas. 

 

Tercatat, Anies sudah menyambangi kantor DPD PDIP pada 24 Agustus 2024. Pertemuan itu membuka peluang PDIP mengusung Anies. Apalagi dari segi regulasi aturannya kian berpihak pada pengusungan Anies. 

 

Hal ini menyusul Komisi II DPR RI baru saja menyetujui revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Kesepakatan tersebut diketok dalam RDP pada hari ini. Revisi PKPU ini guna menindaklanjuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. 

 

Isi putusan MK nomor 60 yaitu memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Kemudian ambang batas suara sah partai atau koalisi mengusulkan pasangan calon berkisar 6,5-10 persen sesuai jumlah penduduk.

 

Sedangkan putusan MK 70 menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun ketika penetapan calon kepala daerah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement