Diketahui, PDIP sempat menjadi partai yang 'terkucilkan' oleh aturan ambang batas syarat pencalonan calon kepala daerah di Pilkada 2024. PDIP seperti ditinggalkan, khususnya di Pilgub Jakarta, saat parpol-parpol lain bergabung dalam kekuatan besar koalisi.
Namun pada Selasa (20/8/2024) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan dua putusan yang menentukan terkait Pilkada 2024. Dua putusan itu, salah satunya menghapus atau menurunkan aturan syarat pencalonan calon kepala daerah, yang membuat PDIP kini bisa mengusung pasangan calon sendiri di beberapa daerah.
Sehari setelah putusan MK dibacakan, DPR lewat Badan Legislasi (Baleg) sempat bermanuver dengan membahas revisi UU Pilkada yang sebelumnya sempat mengendap. Revisi UU Pilkada lalu dibahas secara cepat dalam tempo sehari oleh Baleg DPR, tanpa mengadopsi putusan MK secara utuh.
Manuver Baleg DPR itu kemudian memicu gerakan 'Peringatan Darurat' yang bermanifestasi pada gelombang demonstrasi mahasiswa dan masyarakat di berbagai daerah termasuk pusatnya di depan Gedung DPR/MPR RI. Demonstrasi bahkan masih berlangsung hingga kini.
Merespons eskalasi demonstrasi yang membesar dan meluas, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis (22/8/2024) malam memastikan pengesahan revisi UU Pilkada batal dilaksanakan dan putusan MK soal pilkada akan berlaku. Untuk itu, dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK.
"Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis petang.