Ahad 25 Aug 2024 18:09 WIB

PKPU Adopsi Penuh Putusan MK, DPR: Janji Sudah Dipenuhi, Masyarakat tak Perlu Ragu Lagi

"Kami sudah memenuhi janji kami. Jadi, tidak ada lagi keraguan ya pada masyarakat."

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung (kanan) didampingi Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang (kedua kiri), dan Syamsurizal (kiri) mengetuk palu saat menyetujui pentetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi dalam rapat dengar pendapat bersama pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ahad (25/8/2024). Komisi II DPR bersama Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Foto:

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah yang telah disesuaikan dengan putusan MK terkait pilkada langsung disahkan pada hari ini juga. "Hari ini langsung kami harmonisasi, dan sesegera mungkin kami undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kita undangkan hari ini," kata Supratman.

Supratman mengatakan akan mengupayakan agar rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 segera disahkan pada Ahad untuk digunakan KPU sebagai rujukan dalam menyelenggarakan pilkada.

"Ini lagi langsung rapat by zoom untuk harmonisasinya, dan hari ini juga saya berharap tadi saya sudah hubungi dirjen dan staf untuk sesegera mungkin melakukan pengundangan hari ini," ujarnya.

photo
Komik Si Calus : Dinasti - (Daan Yahya/Republika)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement