Ahad 25 Aug 2024 15:22 WIB

Ini Pasal-Pasal dalam PKPU Pilkada yang Berubah Setelah Putusan MK Diadopsi Secara Utuh

Pasal yang berubah di antaranya ialah Pasal 11 dan turunannya, Pasal 13, Pasal 15.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan kepada wartawan terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di kantor KPU Pusat, Jakarta.
Foto:

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas pun berkomitmen menindaklanjuti revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait Pencalonan Kepala Daerah. Supratman menyebut Kemenkumham segera mengharmonisasi Rancangan PKPU itu sebelum diundangkan.

"Sesegera mungkin kita undangkan," kata Supratman kepada wartawan, Ahad (25/8/2024).

Supratman menyebut harmonisasi PKPU itu bisa saja tuntas pada hari ini. Sebab hal ini sudah dinantikan publik. "Kalau memungkinkan hari ini, kita undangan hari ini," ujar Supratman.

Supratman menjamin Kemenkumham bakal secepatnya pengundangan PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah. Sebagai bentuk keseriusan, Kemenkumham mengadakan rapat pada hari ini

"Hari ini juga saya berharap tadi saya sudah hubungi dirjen dan staf untuk sesegera mungkin melakukan pengundangan hari ini," ucap Supratman.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK soal pilkada tidak perlu diatur dalam PKPU tapi bisa langsung dijalankan. Putusan MK yang dimaksud, adalah Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah, yang sedang disoroti saat ini.

"Sudah jelas pada saat dibacakan MK bahwa keputusan tersebut bersikap erga omnes, yakni mengikat bagi siapa saja, termasuk penyelenggara," ujar Zainal yang akrab disapa Uceng tersebut saat ditemui setelah diskusi bertajuk Refleksi Penegakan Integritas Hakim Untuk Peradilan Bersih di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu.

Kendati demikian, ia menyebutkan apabila memang KPU ingin membuat peraturan teknis setelah putusan MK keluar merupakan hal yang sah, tetapi hanya untuk menyesuaikan teknis pelaksanaan pilkada setelah putusan MK, bukan melakukan perubahan substansi.

Selain tak perlu diatur dalam PKPU, Uceng menuturkan KPU juga tak perlu berkonsultasi terlebih dahulu kepada pemerintah maupun DPR sebelum menerapkan putusan MK. Alasannya, kata dia, putusan MK soal pilkada tersebut merupakan judicial review (pengujian materi) yang bersifat self executing atau bisa langsung ditindaklanjuti oleh KPU.

"Putusan itu bisa dieksekusi sendiri oleh KPU, tidak perlu alat untuk mengeksekusi. Kalau mau dilakukan penyesuaian bagus, tapi bukan kewajiban," tuturnya.

photo
Komik Si Calus : Dinasti - (Daan Yahya/Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement