Ahad 25 Aug 2024 15:22 WIB

Ini Pasal-Pasal dalam PKPU Pilkada yang Berubah Setelah Putusan MK Diadopsi Secara Utuh

Pasal yang berubah di antaranya ialah Pasal 11 dan turunannya, Pasal 13, Pasal 15.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan kepada wartawan terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di kantor KPU Pusat, Jakarta.
Foto:

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan rapat konsultasi perubahan PKPU pada hari ini dalam rangka memenuhi syarat formil saja. Pasalnya, materi perubahan PKPU mengenai pencalonan di Pilkada serentak 2024 mengadopsi putusan MK.

“Rapat konsultasi tentang PKPU, revisi PKPU Nomor 8 ini adalah proses formil saja,” kata Doli di Senayan pada Ahad (25/8/2024).

Doli menyebut DPR RI dan KPU RI sudah meninjau ulang materi perubahan PKPU setelah putusan MK. Selanjutnya, KPU menyiapkan draf yang disusun dengan mencantumkan semua isi putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

"Secara materil kita sepakat bahwa revisi PKPU Nomor 8 itu rujukannya, alas hukumnya adalah putusan MK bulat-bulat," ujar Doli.

Doli menjamin PKPU itu tak melenceng dari putusan MK. "Tidak ada yang kurang, tidak ada yang ditambah," ujar politikus Golkar itu.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, KPU akan secepatnya mengharmonisasi revisi PKPU itu. "Sore kami akan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan akan segera diundangkan, setelah itu kita sampaikan ke publik," kata Afif kepada wartawan, Ahad (25/8/2024).

Afif menjamin KPU akan mematuhi putusan MK terkait Pilkada yang baru saja diketok. "Semua usulan KPU, usulan perubahan untuk mengadopsi putusan MK 60 dan 70 sudah dilakukan dan sudah diterima seluruhnya," ujar Afif.

Afif juga menyebut nomor pengaturan dan kelengkapan lain terkait PKPU itu akan dikeluarkan pasca harmonisasi. "Setelah harmonisasi (nomor pengaturan dikeluarkan), Insya Allah secepatnya karena memang kita, saya sendiri menyampaikan agar proses dilakukan secepatnya," ujar Afif.

Afif menyebut hal ini dilakukan lantaran tenggat waktu kian mepet. KPU menjadwalkan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

"Karena situasi dan kebutuhan pendaftaran yang semakin dekat," ujar Afif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement