Jumat 23 Aug 2024 16:21 WIB

Risiko Besar Menanti KPU Jika tak Patuhi Putusan MK, Ini Penjelasan Dosen UGM

Ketidakpatuhan KPU bisa menyebabkan Pilkada gagal.

Rep: Bambang Noroyono/Bayu/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah mahasiswa membawa spanduk saat melakukan aksi unjuk rasa di bawah jembatan layang Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/8/2024). Aksi gabungan yang diikuti ribuan mahasiswa dari sejumlah universitas itu untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dilakukan DPR RI sekaligus mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas dalam pilkada.
Foto:

"Terhadap perubahan PKPU Nomor 8 2024 secara subtansi dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024," kata dia saat konferensi pers di Media Center KPU RI, Jumat (23/8/2024) siang. 

Afifudin menegaskan, KPU akan mengubah ketentuan Pasal 11 dan pasal-pasal terkait di PKPU tentang pencalonan. Perubahan pasal-pasal terkait pendaftaran calon oleh partai politik atau gabungan partai politik akan disesuaikan berdasarkan ambang batas perolehan suara sah sesuai putusan MK.

Artinya, ambang batas pendaftaran calon oleh partai politik atau gabungan partai politik ditentukan berdasarkan jumlah penduduk tertentu yang termuat dalam DPT pada Pemilu 2024. Dengan aturan itu, PDIP tetap bisa mencalonkan di Pilgub DKI Jakarta.

Sementara itu, terkait terkait perubahan PKPU nomor 8 2024 secara subtansi dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, Afifudin menegaskan, KPU akan mengubah ketentuan dalam Pasal 15 beserta formulir pernyataan calon,yang termuat dalam lampiran 8. "Yang pada pokoknya, pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement