Kamis 22 Aug 2024 12:06 WIB

Hasto Sebut PDIP Gunakan Landasan Putusan MK untuk Calon Kepala Daerah, Usung Anies?

Putusan MK 60 memungkinkan PDIP mengusung satu paslon di Jakarta tanpa berkoalisi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Spanduk bergambar mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dipasang saat acara Silaturahmi Idul Adha bersama sejumlah elemen warga di Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Spanduk bergambar mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dipasang saat acara Silaturahmi Idul Adha bersama sejumlah elemen warga di Jakarta, Rabu (19/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah yang diusung di Pilkada Serentak 2024 pada hari ini, Kamis (22/8/2024). Tapi PDIP ogah menjelaskan apakah bakal calon untuk pilkada Jakarta termasuk yang akan diumumkan.

Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 memungkinkan PDIP untuk mengusung calon. Dia memastikan, PDIP akan mengusung bakal calon kepala daerah menggunakan landasan putusan MK tersebut.

Baca Juga

"Pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP ini menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang kemarin dibacakan," ujar Hasto, Kamis (22/8/2024).

Hasto Kristiyanto menyinggung pentingnya kedaulatan rakyat dalam berdemokrasi. Hasto menyebut PDIP siap menjunjung kedaulatan rakyat. Hasto menegaskan sikap PDIP didasarkan pada komitmen membangun demokrasi yang menempatkan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.

"Rakyat menjadi hakim tertinggi di dalam menentukan pemimpinnya secara merdeka, berdaulat, langsung, dan tanpa tekanan serta berjalan melalui pemilu yang demokratis dengan penyelenggara pemilu yang profesional, dan netral," kata Hasto.

Agenda pengumuman calon kepala daerah gelombang kedua ini pun dilakukan secara serentak secara hybrid seperti gelombang pertama. "Yang akan hadir di kantor DPP PDIP adalah perwakilan dari bakal calon dari sejumlah provinsi/kabupaten/kota," ujar Hasto.

Oleh sebab itu, PDIP menilai tidak ditemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukkan poin-poin putusan MK tersebut ke dalam PKPU. Termasuk Putusan MK Nomor 70 di mana MK mengatur persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.

Nama Anies Baswedan santer disebut akan diusung PDIP di Pilgub Jakarta 2024. Hal ini, menurut PDIP, memungkinkan dengan merujuk putusan MK terbaru soal gugatan UU Pilkada yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Walau demikian, upaya PDIP ini berpotensi diganjal DPR melalui RUU Pilkada yang isinya berbeda dengan putusan MK. Adapun sampai hari ini, Anies juga belum memutuskan merapat ke PDIP di Pilgub Jakarta 2024.

photo
Komik Si Calus : Dinasti - (Daan Yahya/Republika)

Paripurna pengesahan RUU Pilkada ditunda.. baca di halaman selanjutnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement