Rabu 21 Aug 2024 11:05 WIB

Pakar UGM Cium Gelagat Anulir Putusan MK 60 di DPR, Siap Serukan Aksi Pembangkangan

Putusan MK dinilai tidak bisa dianulir oleh DPR maupun pemerintah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Mahkamah Konstitusi
Foto:

Situasi tersebut, kata Yance, tentu tak dapat diterima. “Kita sangat sayangkan kalau misalkan ini terjadi, apalagi ini terjadi prosesnya melalui DPR,” ujar Yance.

Semakin disayangkan, kata Yance, melihat upaya untuk menggagalkan berlakunya putusan MK itu, dilakukan oleh partai-partai politik (parpol) yang mengusai seluruh anggota DPR.

Padahal, kata Yance, putusan MK 60/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan pilkada itu, menguntungkan parpol. “Yang kita patut sayangkan itu adalah sikap partai-partai politik itu sendiri. Padahal sebenarnya kalau kita melihat putusan MK itu, sangat menguntungkan mereka (parpol). Ini menunjukkan bahwa kondisi tatanan demokrasi, dan ketatanegaraan kita ini sudah sangat gawat,” kata Yance.

MK, pada Selasa (20/8/2024) memutuskan mengubah syarat ambang batas minimal bagi partai politik (parpol) peserta pemilu dalam pengusungan calon kepala daerah untuk Pillkada 2024. Dalam putusannya MK membagi menjadi dua klaster ambang batas untuk pencalonan kepala daerah (cakada) di level provinsi atau calon gubernur - calon wakil gubernur (cagub-cawagub). 

Untuk di tingkat kabupaten, atau kota. Di level provinsi, dalam putusannya MK membagi empat ambang batas minimal sebagai syarat partai-partai politik dalam mengusung cagub dan cawagub.

Di tingkat provinsi, dengan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai 2 juta jiwa, parpol, atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

Di provinsi dengan DPT lebih dari 2 juta, sampai dengan 6 juta, syarat minimal suara pencalonan sebesar 8,5 persen. Sedangkan untuk provinsi dengan DPT lebih dari 6 juta, sampai 12 juta jiwa, pengusungan cakada oleh parpol, atau gabungan parpol yang memiliki suara minimal 7,5 persen. Terakhir di provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta jiwa, ambang batas pencalonan minimal dari parpol, atau gabungan parpol peraih 6,5 persen suara sah.

Adapun di tingkat kabupaten dan kota, ambang batas minimal di wilayah dengan DPT 250 ribu jiwa, harus diusulkan oleh parpol, atau gabungan parpol dengan 10 persen suara sah. Wilayah dengan DPT lebih dari 250 ribu jiwa, sampai 500 ribu jiwa, ambang batas suara sah pengusungan adalah 8,5 persen.

Selanjutnya di wilayah dengan DPT lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol harus memiliki suara sah 7,5 persen. Dan terakhir, untuk kabupaten-kota dengan DPT lebih dari satu jiwa, syarat pengusungan dari parpol, atau gabungan parpol dengan 6,5 persen suara sah.

Putusan MK tersebut, menguntungkan seluruh parpol. Karena memberikan peluang yang sangat mudah bagi parpol, atau gabungan parpol dalam mengusung kader-kadernya untuk bisa dicalonkan dalam kontestasi kepemimpinan di daerah. Akan tetapi pada Rabu (21/8/2024) Baleg DPR merencanakan membahas RUU Pilkada baru, untuk menganulir putusan MK tersebut dengan mengembalikan ambang batas lama 20 persen kursi, dan 25 persen suara sah sebagi syarat pengusungan calon kepala daerah (cakada).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement