REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jakarta membuka posko pengaduan untuk warga yang merasa datanya dicatut untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Warga disebut bisa melaporkan kasus pencatutan itu kepada Bawaslu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, Dharma-Kun telah dinyatakan memenuhi syarat untuk maju sebagai pasangan calon di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta melalui jalur independen. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta menyatakan syarat dukungan yang diperoleh Dharma-Kun telah melebihi batas minimal.
"Andai kata ada masyarakat merasa dicatut namanya, padahal tidak memberikan dukungan, silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta," kata Benny, Jumat (16/8/2024).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menggelar rapat pleno hasil rekapitulasi verifikasi faktual kedua terhadap pasangan calon perseorangan atau independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana, Kamis (15/8/2024). Berdasarkan hasil rapat pleno, Dharma-Kun dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi faktual kedua 826.766 dukungan yang telah diserahkan oleh tim Dharma-Kun. Hasilnya, sebanyak 494.467 dukungan dinyatakan memenuhi syarat dan 332.299 dukungan tidak memenuhi syarat.
"Jika ditotal dengan data yang memenuhi syarat diverifikasi faktual kesatu sejumlah 183.001 data dukung, maka total bakal pasangan calon di hasil rekapitulasi akhir data yang memenuhi syarat 677.468 data dan melebihi syarat dukungan minimal 618.968 dukungan," kata Dody di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis malam.
KTP anak Anies dicatut.. baca di halaman selanjutnya.