Rabu 14 Aug 2024 12:34 WIB

MK Ajukan Banding Atas Putusan PTUN yang Terima Sebagian Gugatan Anwar Usman

Putusan PTUN tak langsung membuat Anwar Usman kembali menduduki jabatan Ketua MK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang tentang Pemilihan Umum di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian petitum yang diajukan oleh mantan Ketua MK Anwar Usman. Keputusan tersebut diambil MK setelah mengadakan Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH) pada Rabu (14/8/2024).

"Menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan banding atas putusan PTUN," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga

Walau demikian, Fajar menyebut MK belum menerima salinan putusan dari PTUN tersebut. "Sembari MK menanti salinan utuh Putusan PTUN," ujar Fajar.

Fajar menyampaikan MK belum bisa mengadakan konferensi pers terkait hal ini. Sebab para hakim MK baru saja menuntaskan RPH. Adapun RPH ini tak dihadiri oleh hakim MK Anwar Usman.

"Delapan Hakim Konstitusi baru saja selesai RPH non perkara terkait sikap terhadap amar Putusan PTUN Jakarta, tanpa dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman," ucap Fajar.

Diketahui, putusan PTUN Jakarta tak langsung membuat Anwar Usman kembali menduduki jabatan Ketua MK. PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Salah satu poin yang dikabulkan ialah Suhartoyo tak lagi menjabat Ketua MK.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tulis bunyi putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT itu yang diterima Republika pada Selasa (13/8/2024).

photo

Amar Putusan MKMK untuk Anwar Usman - (infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement