Rabu 14 Aug 2024 12:34 WIB

MK Ajukan Banding Atas Putusan PTUN yang Terima Sebagian Gugatan Anwar Usman

Putusan PTUN tak langsung membuat Anwar Usman kembali menduduki jabatan Ketua MK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang tentang Pemilihan Umum di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Foto:

Putusan PTUN Jakarta ini berpihak pada Anwar Usman selaku penggugat. PTUN sepakat bahwa nama baik paman Gibran itu perlu dipulihkan.

"Menyatakan mengabulkan permohonan Penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula," tulis putusan itu.

Walau demikian, PTUN Jakarta tak sepakat kalau jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK dikembalikan

"Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," tulis putusan itu.

PTUN Jakarta juga memutuskan tidak menerima permohonan Anwar Usman agar menghukum MK membayar uang paksa sebesar Rp. 100 perhari, apabila MK lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement