Rabu 14 Aug 2024 11:47 WIB

Jawaban Para Elite Golkar Saat Ditanya Jokowi atau Gibran yang akan Gantikan Airlangga

Setelah Airlangga mundur dari jabatan ketum, Golkar akan gelar munas pada 20 Agustus.

Plt Ketua Umum Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita usai memberikan keterangan pers hasil Rapat Pleno Pengurus DPP Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (13/8/2024). Rapat Pleno tersebut menetapkan Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar pengganti Airlangga Hartarto yang mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Foto: Republika/Prayogi
Plt Ketua Umum Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita usai memberikan keterangan pers hasil Rapat Pleno Pengurus DPP Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (13/8/2024). Rapat Pleno tersebut menetapkan Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar pengganti Airlangga Hartarto yang mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bayu Adji P

Agus Gumiwang Kartasasmita telah resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) Partai Golongan Karya (Golkar) pada Selasa (13/8/2024). Penunjukan itu dilakukan melalui rapat pleno yang dilakukan di Kantor DPP Partai Golkar pada hari yang sama.

Baca Juga

Selain menunjuk plt ketum, Partai Golkar juga telah menetapkan jadwal pelaksanaan musyawarah nasional (munas) untuk memilih ketum definitif. Rencana, Munas ke-11 Partai Golkar akan digelar pada 20 Agustus 2024 di Jakarta.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, hingga Selasa malam, belum ada kader partai yang secara resmi mengajukan diri untuk maju sebagai calon ketum. Namun, ia meyakini dalam satu hari ke depan akan ada sosok yang muncul mejadi calon ketum Partai Golkar.

"Ya mungkin mulai hari ini atau malam ini, besok, mulai ada yang muncul menjadi calon ketua umum," kata dia, Selasa malam.

Menurut dia, sosok yang akan menjadi calon ketum tentunya adalah kader Partai Golkar. Karena, hal itu merupakan syarat utama untuk menjadi calon ketum partai berlambang pohon beringin itu. Selain itu, terdapat sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi calon ketum.

Artinya, tidak ada peluang bagi pihak dari luar partai untuk menjadi calon ketum Partai Golkar. Bahkan, untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi ketum Golkar.

"Syarat untuk menjadi ketua umum itu adalah menjadi anggota permanen dari kader-kader Partai Golkar," kata dia saat ditanya peluang Jokowi atau Gibran menjadi pimpinan Partai Golkar.

Sementara itu, Waketum Partai Golkar Adies Kadir menilai, hingga saat ini tidak ada tanda-tanda bahwa Gibran akan menjadi calon ketum. Menurut dia, peluang bagi putra sulung Jokowi itu juga hampir tidak ada untuk menjadi calon ketum Partai Golkar.

"Tanda-tandanya pasti ada kalau mau Mas Gibran, pasti Sowan ke Golkar. Pasti konsolidasi dengan DPD 1, sampai saat ini tidak ada," kata dia.

Ia mengatakan, Munas ke-11 Partai Golkar telah dijadwalkan akan berlangsung pada 20 Agustus 2024. Menurut dia, peluang untuk memenuhi syarat menjadi calon ketum sulit dilakukan oleh Gibran dengan sisa waktu yang ada.

"Saya yakin juga mungkin Mas Gibran juga konsentrasi sebagai wakil presiden," kata Adies.

Berdasarkan Pasal 18 ayat 4 AD/ART Partai Golkar, setidaknya terdapat tujuh syarat untuk menjadi ketua umum di partai yang identik dengan warga kuning itu. Syarat-syarat itu adalah:

1. Pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat pusat dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat provinsi dan/atau pernah menjadi pengurus pusat organisasi pendiri dan yang didirikan selama satu periode penuh, dan didukung oleh minimal 30 persen pemegang hak suara. 

2. Aktif terus menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya lima tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain.

3.Pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan kader Partai Golkar.

4. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela (PD2LT).

5. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas.

6. Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI.

7. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif dalam Partai Golkar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement