Senin 12 Aug 2024 19:24 WIB

Pengacara Saka Tatal Ungkap Hasil Ekstraksi Chat di HP Vina, Yakin PK Diterima MA

Ekstraksi HP Vina menunjukkan pada pukul 22.14, Sabtu (27/8/2016) Vina masih hidup.

Rep: Rizky Suryarandika, Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024). Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024). Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu pengacara mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu, mengungkapkan pentingnya barang bukti berupa ekstraksi ponsel Vina. Edwin meyakini bukti itu dapat membuat pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kliennya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Ekstraksi ponsel milik Vina menunjukkan pada pukul 22.14 WIB, Sabtu (27/8/2016) Vina masih hidup. Saat itu Vina berkomunikasi dengan sahabatnya.

Baca Juga

Padahal, Vina dan Eky disebut diserang sekelompok pemuda termasuk Saka Tatal pada pukul 21.15 WIB hingga ditemukan tewas. Ini didasarkan putusan yang memvonis Saka Tatal dan tujuh terpidana lain.

Komunikasi di ponsel Vina tersebut ternyata sama dengan kesaksian Widia Sari (Widi) dan Mega Lestari. Keduanya merupakan sahabat Vina yang bersaksi di sidang PK Saka Tatal beberapa waktu lalu.

"Tempus delicti dalam kasus ini sudah gugur. Tempus itu waktu peristiwa pada perkara yang sudah inkrah ini terjadi sejak 21.15 WIB, sementara pukul 22.14 WIB, Vina masih komunikasi dengan Widi. Ya karena itu tempus delicti perkara ini gugur sudah," kata Edwin kepada Republika, Senin (12/8/2024).

Ekstraksi chat ponsel Vina kepada Widi pada 27 Agustus 2016 pukul 22.14 WIB ialah berupa ajakan keluar rumah. Sehingga Edwin meragukan Vina meninggal sesuai dalam putusan yang sudah inkrah terhadap kliennya itu.

"Eki dan Vina sudah meninggal itu fakta, tapi di hari nahas itu bahwa Vina di pukul 22.14 masih berkomunikasi dengan Widi temannya. Itu soal tempus (waktu kejadian)," ujar Edwin.

Berkaca dari hal itu, Edwin meragukan kebenaran dari kejadian kekerasan hingga menyebabkan Eki dan Vina meninggal dunia. Sebab dari bukti chat itu, Vina masih mengontak Widi di waktu yang berdekatan (22.14 WIB) dengan kejadian pembunuhan (21.15 WIB).

"Soal locus delicti (tempat kejadian), dalam kontruksi perkara yang sudah inkrah dibawa ke lahan kosong dianiaya, diperkosa, lalu dibawa ke fly over. Dari locus-nya itu TKP utama bisa jadi nggak pernah ada loh," ujar Edwin.

Dalam putusan tiga perkara (terpidana kasus Vina) menyatakan peristiwa sudah terjadi atau dimulai pada 21.15 WIB. Saat itu motor Eky dan Vina itu dikejar oleh motor lainnya hingga kemudian dipukul di Flyover Talun.

Eky dan Vina lalu dibawa ke lahan kosong di belakang showroom hingga Eki meregang nyawa. Selanjutnya, tubuh Eky dan Vina diletakkan di Flyover Talun seolah kecelakaan. Tapi dari bukti chat di ponsel Vina menunjukkan pukul 22.15 Vina masih menghubungi Widi.

"Keterangan Widi dan Mega menarik. Mereka beri keterangan di atas sumpah bahwa di atas jam 22.00 WIB itu vina masih komunikasi dengan Widi dan Mega. Bahkan dalam komunikasi itu Vina ajak Widi keluar rumah," ujar Edwin.

Lewat bukti yang dimilikinya itu, Edwin meyakini tidak ada pembunuhan seperti yang divonis pengadilan terhadap Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, Sudirman dan Saka Tatal. Sehingga Edwin berharap PK Saka Tatal dapat dikabulkan MA. 

photo
Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement