Rabu 07 Aug 2024 14:22 WIB

Di Tengah Isu KIM Plus, DPW PKS Jakarta Tegaskan Konsisten Usung Anies

Namun, Khoirudin tak bisa memastikan keputusan final yang akan diambil oleh PKS.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) menyapa warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jl. Jend. Sudirman, Jakarta, Ahad (4/8/2024). Anies yang diusung oleh Partai NasDem sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024 itu menyempatkan waktu untuk berolahraga dan menyapa warga.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta menyatakan partainya akan konsisten mengusung Anies Baswedan. Namun, Anies harus berpasangan dengan kader PKS, Sohibul Iman, di Pilgub DKI Jakarta. 

Ketua DPW PKS DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, partainya merupakan pemenang pemilihan umum (pemilu) di DKI Jakarta. Karena itu, sudah seharusnya PKS akan mengusung kadernya untuk maju di Pilgub DKI Jakarta, baik sebagai calon gubernur (cagub) maupun calon wakil gubernur (cawagub).

Baca Juga

"Seperti yang sudah disampaikan di publik dan media, PKS memang sudah memberikan SK dukung Anies bersama Sohibul Iman. Tentu karena PKS menang di Jakarta, sudah sangat wajar kami dapat kursi paling tidak wakil Pak Sohibul Iman," kata Khoirudin di DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (7/8/2024).

Menurut dia, PKS masih terus menjalin komunikasi dengan partai lain untuk ikut bergabung mengusung Anies-Sohibul. Ia menyebutkan, partai yang telah diajak komunikasi antara lain Partai Nasdem, PKB, PSI, dan PDIP. Bahkan, ia mengatakan, PKS juga sudah menjalin komunikasi dengan Partai Golkar.

Kendati demikian, Khoirudin tak bisa memastikan keputusan final yang akan diambil oleh partainya. Apalagi, politik bersifat dinamis, yang artinya setiap keputusan bisa berubah jelang tahapan pendaftaran pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Semua yang keputusan Pilkada Jakarta kami ikut keputusan DPP. Jadi (DPW) Jakarta sebatas mengeksekusi, sebatas usulan. Namun semua keputusan adalah di DPP," kata dia.

Diketahui, PKS menjadi pemenang pemilu dengan meraih 18 kursi di DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu 2024. Namun, PKS tetap tak bisa mengusung pasangan calon tanpa dukungan partai lain, mengingat perlu minimal 22 kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement