Senin 05 Aug 2024 15:50 WIB

Komnas HAM Desak Polri Segera Ekshumasi Jasad Afif Maulana

Komnas HAM menganggap perlu ekshumasi dan autopsi uang jasad Afif.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing.
Foto: Republika/Rizky Surya
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Mabes Polri untuk segera melakukan ekshumasi jasad Afif Maulana (13 tahun) yang tewas karena diduga mengalami penyiksaan oleh kepolisian di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), beberapa waktu lalu. 

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menegaskan, ekshumasi untuk autopsi ulang bocah tersebut  perlu dilakukan untuk penyidikan tuntas penyebab kematian pelajar kelas satu SMP Muhammadiyah 5 Kota Padang tersebut. Langkah itu untuk memastikan penyebab sebenarnya kematian Afif.

Baca Juga

"Sehubungan dengan kematian Afif Maulana, Komnas HAM menganggap perlu dilakukan ekshumasi dan autopsi uang terhadap jasad Afif Maulana," kata Uli dalam siaran pers di Jakarta, Senin (5/8/2024).

Uli mengatakan, Komnas HAM sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (30/7/2024). Rekomendasi tersebut sebagai penegasan Komnas HAM tentang perlunya melakukan ekshumasi dan autopsi ulang jasa Afif.

Menurut Uli, hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Mabes Polri perihal rekomendasi tersebut. Padahal, sambung dia, ekshumasi dan autopsi ulang diperlukan untuk memastikan proses penyidikan apa sebab kematian Afif.

"Proses ekshumasi diharapkan melibatkan institusi medis forensik yang independen, dan kredibel, serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan hasil yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini kami pandang penting demi memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini," ujar Uli.

Menurut Uli, sebetulnya permintaan ekshumasi jasad Afif kepada Polri sudah dimintakan berkali-kali. Pada 2 Juli 2024, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, kata Uli, sebelumnya juga sudah meminta agar Polda Sumbar melakukan ekshumasi dan autopsi ulang jasad Afif.

Pun ekshumasi tersebut sudah disetujui oleh keluarga dan kedua orang tua Afif. LBH Padang pun membawa Afrinaldi (34 tahun) dan Anggun Anggraeni (32), selaku kedua orang tua Afif yang datang ke Komnas HAM untuk meminta dukungan untuk Polri bersedia melakukan ekshumasi dan autopsi ulang.

"Tujuannya adalah untuk mengungkap dengan jelas penyebab kematian Afif Maulana dan memastikan keadilan bagi semua pihak," kata Uli.

Dia mengakui, Komnas HAM memang sudah menerima penjelasan dari Polda Sumbar perihal autopsi yang pertama dilakukan terhadap jasad Afif. Penjelasan tersebut, sambung dia, ketika perwakilan Komnas HAM datang langsung ke Kota Padang untuk melakukan pengusutan awal.

Tetapi, penjelasan lisan dari Kapolda Sumbar Irjen Suharyono belum meyakinkan. "Dari informasi yang tersedia belum cukup meyakinkan untuk memastikan apakah luka-luka yang menyebabkan kematian Afif Maulana diakibatkan oleh jatuh dari ketinggian atau oleh tindakan lainnya," ucap Uli.

Dua versi kematian...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement