REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di DKI Jakarta menjadi yang tertinggi se-Indonesia pada Juni 2024. Selama satu bulan itu, ada lebih dari 7.000 orang yang terkena PHK di DKI Jakarta.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengakui tingginya angka PHK di wilayahnya. Meski begitu, ia memgeklaim yang terkena PHK itu bukan seluruhnya warga DKI Jakarta.
"Gini, berdasarkan data memang PHK (di Jakarta) tinggi. Berdasarkan data yang ada, tidak murni itu adalah warga Jakarta yang sudah lama tinggal," kata dia di Jakarta Selatan, Senin (6/8/2024).
Ia menjelaskan, sebagian warga yang masuk data itu adalah warga pendatang yang sedang mencari pekerjaan. Artinya, bukan seluruhnya angka dalam data itu merupakan warga yang terkena PHK di DKI Jakarta.
Menurut dia, warga pendatang itu datang ke Jakarta tinggal bersama kerabat atau sanak keluarga untuk mencari pekerjaan. Namun, mereka masih belum mendapatkan pekerjaan di DKI Jakarta.
"Sesuai dengan aturan kependudukan, kan dia boleh pindah. Nah, ini ada sebagian yang belum dapat pekerjaan. Nah itu juga termasuk di dalam data itu," kata Heru.
Menurut dia, warga pendatang yang belum mendapatkan pekerjaan itu juga menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta disebut akan memfasilitasi warga untuk mendapatkan pekerjaan. "Ini menjadi perhatian. Kami akan fasilitasi," kata dia.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat 32.064 kasus PHK di Indonesia pada Juni 2024. Dari total kasus itu, PHK di DKI Jakarta menjadi yang tertinggi, yaitu sebanyak 7.469 kasus.