Kamis 01 Aug 2024 08:19 WIB

Putri Indonesia 2022 Akui Terima Rp200 Juta dari Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Gusti Chairunnysa Kusumayuda pada Rabu menjadi saksi untuk terdakwa AGK.

Abdul Gani Kasuba
Foto:

Mendengar kesaksian saksi Gusti Chairunnysa Kusumayuda, terdakwa AGK menyatakan tidak masalah memberikan uang untuk saksi yang saat itu mewakili Malut di ajang Putri Indonesia, karena sebagai warga Halmahera Utara, bersangkutan wajar diberikan uang untuk membantu biaya kuliah karena telah mewakili Malut di ajang tersebut.

Seperti diketahui, selain saksi Gusti Chairunnysa Kusumayuda, JPU juga hadirkan sejumlah pihak rekanan diantaranya Budi Liem, Reni Laos, Said Banyo, Sukardi Marsaoly, Jerfis, Hamrin Mustari, Imelda, Simon Suyanto, Kamarudin, Muhammad Assagaf, Indra Grafika, Hairuddin

Untuk saksi lain Imelda misalnya dihubungi AGK untuk kegiatan bansos dan diminta uang 220 juta diserahkan secara tunai lewat karyawannya. Meskipun diberikan uang tidak diberi proyek Beri uang 300 juta ke Daud Ismail uang proyek Rp11 miliar selesai bulan Oktober tahun 2023

Begitu pula, Silvana Bachmid mengatakan, saat mengajukan izin tambang dengan perusahan PT Feni Perkasa dan mendapat rekomendasi dari Gubernur AGK dan selama 3 tahun pengurusan tidak pernah keluarkan uang karena tidak mendapat IUP Berikan uang Rp200 juta ke hotel Bidakara, tetapi uang sebesar Rp200 juta belum dikembalikan oleh AGK.

Kesaksian lainnya, Reni Laos mengakui mendapat proyek jalan hotmix di Matutin Kabupaten Halmahera Selatan mulai tahun 2021, 2022 dan 2023 berikan uang lewat Kristian Wuisan Rp50 juta untuk membantu biaya pengobatan ke gubernur AGK. Sedangkan, kontraktor lainnya, Silvester Andreas di hadapan Majelis Hakim mengakui, dapat proyek tahun 2023 untuk infrastruktur jalan di Capalulu Kabupaten Kepulauan Sula dengan nilai Rp15 miliar dan berikan uang Rp205 juta ke Daud Ismail mantan Kadis PUPR Malut untuk uang biaya perjalanan ke Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement