Selasa 17 Sep 2024 06:11 WIB

Pengamat: Munaslub Kadin Sarat Muatan Politik

Pemerintah memastikan tidak ikut campur urusan internal di Kadin.

Anindya Bakrie terpilih sebagai ketum dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2024 di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024).
Foto: Antara/Muhammad Heriyanto
Anindya Bakrie terpilih sebagai ketum dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2024 di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas Prof. Asrinaldi menilai bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sarat dengan kepentingan politik. Munaslub mengangkat Anindya Bakrie dan menyingkirkan Arsjad Rasjid. 

“Tentu publik sangat tahu bahwa ini ada kaitannya dengan proses politik, apalagi Kadin ini kan memang mitra pemerintah dalam hal pembangunan ekonomi di Indonesia,” kata Prof. Asrinaldi kepada Antara dari Jakarta, Senin.

Baca Juga

Menurut dia, Kadin merupakan mitra strategis pemerintah dalam koordinasi maupun penyelenggaraan pembangunan atau perekonomian Indonesia.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa wajar bila muncul pandangan munaslub diselenggarakan karena rekam jejak Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid yang mendukung salah satu pasangan calon pada Pemilu 2024.

“Mau tidak mau tentu ini akan dikaitkan dengan proses politik yang sudah terjadi beberapa waktu yang lalu karena bagaimanapun dalam konteks apa yang dilakukan oleh Ketua Kadin, Arsjad, itu kan tidak ada persoalan sebenarnya, tetapi faktanya berkata lain,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah tidak ikut campur urusan internal yang terjadi di Kadin.

Walaupun demikian, dia menyebut penetapan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin hasil dari munaslub masih menunggu diterbitkannya surat Keputusan Presiden.

"Aturannya seperti itu, namun nanti kan semua keputusan Presiden. Pasti nanti akan melewati proses harmonisasi di Kementerian," ucap Supratman di Jakarta, Minggu (15/9).

Pada kesempatan berbeda, Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid menyatakan bahwa munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum tidak sah lantaran melanggar aturan, dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.

"Hanya ada satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia, dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART," ujar Arsjad di Jakarta, Minggu (15/9).

Arsjad juga menyebut telah dipercaya menjabat Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 melalui proses dan tata cara yang sah, serta sesuai ketentuan UU dan aturan organisasi, yaitu dipilih secara aklamasi berdasarkan keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement