REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita pada Selasa (30/7/2024). Politikus PDIP bakal diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi di Pemerintah Kota Semarang.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih atas nama HGR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Di waktu yang bersamaan, KPK juga meminta kesaksian Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri guna diperiksa di Jakarta. Alwin merupakan suami Ita.
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Sampai saat ini, pasangan suami istri tersebut belum terlihat memenuhi panggilan.
Selain itu, KPK memanggil beberapa saksi lain guna diperiksa di gedung Akademi Kepolisian, Kota Semarang, Jawa Tengah. Para saksi itu ialah Bambang Prihartono sebagai Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Binawan sebagai Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, dan Iswar Aminudin sebagai Sekretaris Daerah Kota Semarang.
Sebelumnya, KPK melakukan penyidikan perkara korupsi di Pemkot Semarang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengusut tiga dugaan korupsi yakni pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah beberapa lokasi di Semarang. Salah satu lokasi yang disasar adalah ruang kerja Ita.