Senin 29 Jul 2024 16:00 WIB

Ronald Tannur Divonis Bebas, Ayah Dini: Walaupun Saya Orang Bodoh, Putusan tak Masuk Akal

"Sudah dituntut 12 tahun, tetapi dibebaskan. Apa-apaan hakim begitu?,” kata Ujang.

Rep: Bambang Noroyono, Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Majelis Hakim dalam sidang tersebut membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Foto:

Anggota DPR sekaligus politikus PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka ikut bersama keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti saat mengadukan hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur ke KY. Rieke merasa kasus ini perlu pengawalan ekstra agar hakim sadar pentingnya keadilan bagi korban.

"Kami menemui pimpinan Komisi Yudisial, mendampingi kuasa hukum dan keluarga korban yang menyampaikan laporan secara resmi terhadap Komisi Yudisial," kata Rieke kepada wartawan di KY, Senin (29/7/2024).

Rieke menyebut perkara ini wajib ditindaklanjuti serius oleh KY. Pasalnya, Rieke mencurigai hakim malah mengabaikan bukti kamera pengawas.

"Ini putusan bukan hanya tindakan pelaku yang ekstrem, tapi putusan Majelis Hakim terindikasi kuat juga ekstrem, mengandung kekerasan ekstrem dengan diduga mengabaikan bukti CCTV diduga mengabaikan visum," ucap pemeran Oneng dalam sitkom Bajaj Bajuri itu.

Rieke menegaskan, aduan tersebut penting supaya hakim mewujudkan keadilan bagi korban. Pasalnya, Rieke mengamati putusan hakim ini tak sesuai keadilan bagi korban.

"Penegakkan hukum ini yang utama adalah memenuhi rasa keadilan terutama rasa keadilan korban," ucap Rieke.

Selain itu, Rieke mendapati informasi bahwa KY sudah telah bergerak langsung atas putusan bebas Ronald. Langkah yang diambil KY ialah membentuk tim investigasi dan tim pengawas hakim.

"Laporan ini memang menjadi salah satu prasyarat agar segera ada tindak lanjut," ujar Rieke.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement