REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga Dini Sera Afrianti menyatakan, Gregorius Ronald Tannur tak pernah meminta maaf sejak peristiwa meninggalnya Dini. Padahal, Ronald ialah terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini.
Hal tersebut dikatakan ayah Dini, Ujang ketika melaporkan tiga majelis hakim yang menyidangkan perkara itu ke Komisi Yudisial (KY). Ujang mengaku belum pernah bertemu dengan Ronald Tannur. Ujang juga belum mendengar permintaan maaf dari Ronald Tannur. "Enggak, enggak pernah. Belum pernah (minta maaf)," kata Ujang di kantor KY, Senin (29/7/2024).
Ujang masih mempertanyakan vonis yang diketok hakim. Sebab vonis itu menurutnya di luar batas kewajaran. "Walau pun orang bodoh juga enggak masuk diakal, 12 tahun dituntut, sekarang divonis bebas, ada apaan itu hakim begitu," kata Ujang.
Ujang mengaku kaget ketika mengetahui vonis itu. Terlebih lagi terdakwa tak pernah menunjukkan itikad baik dengan keluarga korban. "Gimana perasaan bapak, kecewa lah. Jangankan untuk kasih biaya atau santunan, minta maaf. Gimana perasaan bapak, orang kecil lagi ya, seorang petani disakiti begitu. Anaknya korban, orang tuanya juga," ujar Ujang.
Atas dasar itulah, Ujang berharap pelaporannya ke KY ini dapat menghadirkan keadilan bagi anaknya yang sudah tiada. Ujang mendesak KY menindaklanjuti aduan itu dalam waktu dekat. "Mudah-mudahan mohon kepada semuanya, mohon diadili yang sebenar-benarnya. Harapannya mudah-mudahan kasus ini cepat selesai dan mudah-mudahan jaksa, hakim, dan semua penegak hukum adil," ujar Ujang.
Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak eks anggota DPR RI dari PKB Edward Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ronald dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan walau telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga meninggal.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik memutuskan Ronald dinilai tak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.