Selasa 20 May 2025 13:28 WIB

Begini Cara Pansel Cegah Calon Anggota KY 'Titipan'

Pansel menjaring masukan dari berbagai pihak guna mencegah orang titipan lolos.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua Panitia Seleksi Anggota Komisi Yudisial (KY) Dhahana Putra mendatangi kantor KY pada Selasa (20/5/2025) guna menyerap masukan mengenai calon Anggota KY 2025-2030.
Foto: Rizky Suryarandika/Republika
Ketua Panitia Seleksi Anggota Komisi Yudisial (KY) Dhahana Putra mendatangi kantor KY pada Selasa (20/5/2025) guna menyerap masukan mengenai calon Anggota KY 2025-2030.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Seleksi (Pansel) mengungkapkan cara memastikan calon anggota Komisi Yudisial (KY) bebas kepentingan atau independen dalam menjalankan tugasnya. Pansel berupaya menjaring calon anggota KY bukan orang 'titipan' dari kelompok atau kepentingan tertentu.

Ketua Pansel KY, Dhahana Putra mengatakan, Pansel mengambil keputusan secara kolektif. Kemudian Pansel pun menjaring masukan dari berbagai pihak. Hal ini guna mencegah orang titipan lolos dalam proses seleksi.

Baca Juga

"Kita ini kolegial ya dan kedua adalah kita pun juga menjaring berbagai informasi dari Kementerian/Lembaga maupun juga masyarakat maka penting adanya tolong bantu kami, tolong bantu kami untuk mengusulkan figur-figur yang tidak ada suatu masalah hukum," kata Dhahana setelah menggelar pertemuan di kantor KY pada Selasa (20/5/2025).

Dhahana memastikan Pansel melibatkan berbagai pihak guna menjaring calon anggota KY terbaik. Sehingga nantinya calon anggota KY terpilih merupakan sosok bersih.

"Jadi maka kami akan komunikasi, kami minta dukungan dari KPK dengan BNN, dengan PPATK bahkan teman-teman civil society. Dengan demikian, kami buka keran semua, ya," ujar Dhahana.

Dari hasil pertemuan dengan KY, Pansel mendapatkan informasi mengenai sosok seperti apa yang dibutuhkan sebagai Anggota KY 2025-2030. Informasi itu akan menjadi bahan pertimbangan Pansel terhadap proses seleksi. Pendaftaran calon anggota KY dibuka pada 2-23 Juni 2025.

"Ini akan menjadi salah satu data informasi yang bagi kami sangat penting untuk menggali, menggali kapasitas dan komitmen dari para calon anggota yang akan kita seleksi," ujar Dhahana.

Sementara itu, Anggota Pansel KY, Basuki Rekso Wibowo menyatakan ingin menjaring sebanyak mungkin para kandidat. Selanjutnya, Pansel bakal menyeleksi dengan ketat karena figur anggota KY nantinya adalah sosok negarawan.

"KY yang mengawasi Hakim, KY juga yang memilih calon Hakim Agung, jadi masa depan peradilan, saringannya dari KY ini. Karena itu kami berkomitmen untuk mencari figur negarawan kompeten, memiliki integritas yang tinggi, dan oleh karena itu mohon teman-teman media menginformasikan setiap calon yang baik ataupun yang tidak baik. Sehingga itu akan menjadi bahan masukan dan pertimbangan bagi kami untuk melakukan proses-proses seleksi dalam tahap-tahap berikutnya," ucap Basuki.

Diketahui, persyaratan utama yang harus dipenuhi untuk menjadi Anggota KY yaitu Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, NKRI, dan UUD 1945, berusia antara 45 hingga 68 tahun saat proses pemilihan, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang relevan dan/atau memiliki pengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun.

Kemudian calon pendaftar wajib memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dijatuhi pidana karena tindak kejahatan, serta bersedia melaporkan harta kekayaan.

Guna mengikuti proses seleksi, pendaftar wajib membuat akun pada laman apel.setneg.go.id yang akan tersedia pada saat masa pendaftaran dimulai. Selanjutnya, pendaftar harus mengisi Daftar Riwayat Hidup pada laman itu dan mengunggah sejumlah dokumen hasil pemindaian. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement