REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) di sepanjang tahun 2025 lalu mengusulkan penjatuhan sanksi atas 124 hakim. Mereka yang diusulkan dijatuhi tindakan itu terdiri atas hakim tingkat daerah hingga level Mahkamah Agung (MA).
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan mengatakan, pihaknya menerima sebanyak 2.699 aduan masyarakat pada 2025 laluu. Itu tersebut terdiri atas laporan yang disampaikan langsung kepada KY sebanyak 510 laporan, melalui pos (715 laporan), media daring (200 laporan), informasi (14 laporan), serta tembusan atau pengaduan tidak langsung (1.206 laporan).
"Dalam kurun waktu yang sama, KY mengusulkan penjatuhan sanksi kepada 124 hakim, termasuk hakim di Mahkamah Agung. Usulan sanksi tersebut terdiri dari 82 sanksi ringan, 30 sanksi sedang, dan 12 sanksi berat," ujar Abdul Chair Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (28/1/2026).
Usulan itu diajukan KY ke MA usai menemukan adanya dugaan pelanggaran atas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dari hasil pemeriksaan laporan masyarakat. Dari klasifikasi perkara, laporan yang paling banyak diterima berkaitan dengan perkara perdata, yaitu sebanyak 865 laporan.
"Berdasarkan wilayah penerimaan laporan, tiga daerah dengan jumlah laporan tertinggi adalah DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat," ungkap Abdul Chair.
Sebagai upaya pencegahan terhadap dugaan pelanggaran KEPPH, KY menerima 1.070 permohonan pemantauan persidangan.
"Permohonan tersebut terbagi atas 788 permohonan berdasarkan laporan masyarakat dan 282 pemantauan atas inisiatif KY," ujar Abdul Chair.
Selain itu, lanjut dia, KY menghasilkan 50 laporan hasil investigasi terhadap hakim pada tingkat pengadilan pertama, banding, hingga MA. Pihaknya pun menyusun 20 laporan investigasi terkait penanganan laporan atau informasi dugaan pelanggaran KEPPH, termasuk melakukan investigasi pendalaman terhadap sejumlah perkara.
"KY juga menangani empat kasus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta melakukan penelusuran rekam jejak terhadap 40 calon Hakim Agung," ujar Abdul Chair.