Selasa 23 Jul 2024 08:03 WIB

Media Israel Sebut Fatwa ICJ Jadi Legitimasi Kuat Penangkapan Netanyahu

Israel disebut khawatir dengan fatwa ICJ

Asap mengepul menyusul pemboman Israel di Khan Younis, Jalur Gaza, Senin, 22 Juli 2024.
Foto: AP Photo/Abdel Kareem Hana
Asap mengepul menyusul pemboman Israel di Khan Younis, Jalur Gaza, Senin, 22 Juli 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pihak Israel memperkirakan bahwa pendapat nasihat yang dikeluarkan Mahkamah Internasional (ICJ), yang meminta Israel untuk mengakhiri pendudukan ilegalnya di wilayah Palestina, dapat mendorong para hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional untuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Haaretz pada hari Ahad (21/7/2024), dilansir dari Middle Eas Monitor, mencatat kekhawatiran di antara para pejabat di Kementerian Luar Negeri dan Kehakiman Israel bahwa pendapat penasihat ICJ akan “memberikan lebih banyak legitimasi” pada kemungkinan keputusan oleh ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Karim Khan.

Baca Juga

Penilaian di negara pendudukan menunjukkan kemungkinan dampak politik yang dihasilkan dari pendapat ICJ, tambah surat kabar tersebut.

Pengajuan permintaan mendadak oleh Khan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel dengan tuduhan melakukan kejahatan perang di Gaza merupakan upaya pertama ICC untuk menangkap pemimpin negara yang didukung oleh Barat ketika masih menjabat.

Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional, kata Presiden ICJ Nawaf Salam pada Jumat (19/7/2024).

Seperti yang disampaikan hakim ketua pada awal persidangan, pengadilan PBB itu menyimpulkan bahwa pihaknya mempunyai yurisdiksi untuk mengeluarkan opini nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Selain itu, pengadilan tersebut memiliki informasi yang cukup mengenai isu itu.

Kebijakan pemukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, kata Salam selama persidangan.

Dia menyebutkan bahwa aktivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas.

Pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, katanya menambahkan.

ICJ, yang berbasis di Den Haag, menggelar sidang tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, pada 19-26 Februari.

Selama persidangan, lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional, Liga Negara-negara Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OIC), dan Uni Afrika, membahas isu tersebut.

Delegasi Palestina meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah-wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal sebab penetapan pengadilan tersebut dapat menjadi harapan terakhir bagi solusi dua-negara-negara. 

photo
BUKTI GENOSIDA ISRAEL - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement