Ahad 21 Jul 2024 13:46 WIB

Hamas: Israel Respons Fatwa ICJ dengan Lanjutkan Pembantaian Warga Gaza

Hamas mendesak PBB segera bertindak untuk menghentikan serangkaian terorisme Israel.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Satria K Yudha
Warga Palestina mengevakuasi seorang korban jiwa dari lokasi pemboman di Khan Younis, Jalur Gaza selatan, Sabtu (13/7/2024).
Foto: AP Photo/Jehad Alshrafi
Warga Palestina mengevakuasi seorang korban jiwa dari lokasi pemboman di Khan Younis, Jalur Gaza selatan, Sabtu (13/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, GAZA – Kelompok Hamas mengatakan Israel masih terus melakukan pembantaian terhadap warga sipil di Jalur Gaza pasca diterbitkannya fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ). Fatwa ICJ yang dirilis baru-baru ini menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal.

“(Israel) Terus melakukan pengeboman intensif dan perang pemusnahan terhadap warga sipil yang tidak berdaya di seluruh Jalur Gaza, yang mengakibatkan puluhan orang menjadi martir selama 24 jam terakhir, kebanyakan dari mereka adalah anak-anak dan wanita,” kata Hamas dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (20/7/2024) dikutip Anadolu Agency.

Baca Juga

“Ini merupakan respons praktis terhadap pendapat Mahkamah Internasional, yang mengakui ilegalitas pendudukan dan hak rakyat kami untuk menentukan nasib sendiri,” tambah Hamas dalam pernyataannya.

Hamas mendesak PBB segera bertindak untuk menghentikan serangkaian terorisme dan kriminalitas Israel, yang dilakukan dengan dukungan langsung dari Amerika Serikat (AS). Pada Jumat (19/7/2024), ICJ telah merilis fatwa hukum tentang pendudukan Israel di Palestina. Mereka menyatakan bahwa pendudukan tersebut ilegal. ICJ menegaskan bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri.

Dalam fatwa hukumnya, ICJ pun menyerukan Israel mengosongkan permukiman-permukiman ilegal yang dibangun di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Tepi Barat dan Yerusalem Timur. ICJ menyatakan bahwa wilayah Palestina yang diduduki sebagai “satu unit teritorial” yang harus dilindungi.

Fatwa hukum ICJ disambut berbagai negara, termasuk Indonesia. “Fatwa hukum (ICJ) ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Palestina,” ujar Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam keterangan yang dirilis Kementerian Luar Negeri RI pada Ahad (21/7/2024).

Fatwa hukum ICJ muncul saat Israel masih terus melancarkan agresi ke Gaza. Sejauh ini lebih dari 38.800 warga Palestina di Gaza meninggal dunia sejak Israel memulai agresinya pada Oktober 2023. Sementara itu korban luka telah melampaui 89 ribu orang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement