Ahad 21 Jul 2024 06:39 WIB

PBB Jangan Jadi Macan Ompong, Tegakkan Fatwa ICJ Soal Penjajah Israel 

Negara-negara mendesak Dewan Keamanan PBB menerapkan putusan Mahkamah Internasional.

Warga Palestina mengibarkan bendera nasional di depan Masjid Kubah Btu di kompleks Masjid al-Aqsa di Yerusalem. Wilayah suci umat Islam itu termasuk yang diduduki Israel.
Foto: AP/Mahmoud Illean
Warga Palestina mengibarkan bendera nasional di depan Masjid Kubah Btu di kompleks Masjid al-Aqsa di Yerusalem. Wilayah suci umat Islam itu termasuk yang diduduki Israel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Berbagai negara menyambut fatwa Mahkamah Internasional (ICJ) yang menekankan bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina adalah melanggar hukum dan harus segera diakhiri. PBB didesak segera menerapkan pandangan hukum tersebut.

Pemerintah Spanyol mengatakan keputusan ICJ tersebut “mencakup pernyataan-pernyataan penting mengenai ilegalnya pendudukan Israel di wilayah Palestina dan permukiman, serta aspek-aspek lainnya. Sebab itu, PBB dan komunitas internasional harus bertindak.

Baca Juga

“Pemerintah Spanyol mendesak PBB dan komunitas internasional untuk mempertimbangkan kesimpulan laporan tersebut dan mengambil tindakan yang tepat dalam hal ini,” tulis pernyataan resmi mereka dilansir.

Kasus ICJ bermula dari permintaan pendapat hukum dari Majelis Umum PBB pada 2022. Hal ini terjadi sebelum serangan brutal Israel ke Jalur Gaza, yang dimulai setelah serangan 7 Oktober oleh pejuang Palestina. Serangan Israel kini telah menewaskan hampir 39.000 orang. 

Pendapat ICJ yang dibacakan pada Jumat mengatakan Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum dan semua negara mempunyai kewajiban untuk tidak mengakui pendudukan sebagai tindakan sah dan tak boleh “memberikan bantuan” untuk mempertahankan kehadiran Israel di wilayah Palestina.

Israel merebut Tepi Barat, Jalur Gaza dan Yerusalem Timur dalam Perang Enam Hari pada 1967 dan sejak itu membangun dan memperluas permukiman di Tepi Barat. Sejak itu, Israel menduduki secara militer Tepi Barat dan Yerusalem, juga memblokade Jalur Gaza. Mahkamah Internasional mendesak Israel mundur dan menghentikan pendudukan serta blokade atas wilayah-wilayah tersebut. 

Israel juga diharuskan melakukan repatriasi alias mengembalikan tanah dan rumah-rumah kepada pemilik sahnya, yakni warga Palestina yang mereka usir. ICJ menyampaikan pandangan itu dengan pedoman batas wilayah kedua pihak sebelum 1967.

Kementerian Luar Negeri Belgia juga meminta PBB dan negara-negara anggotanya untuk “mengambil tindakan yang tepat untuk menghentikan kejahatan yang dilakukan di Jalur Gaza dan menjamin hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri”.

Sedangkan Indonesia menilai Mahkamah Internasional telah memenuhi perannya dalam menegakkan tata dunia berlandaskan hukum dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina. Karena itu, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel.

“Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri RI dalam pernyataannya di platform X, seperti dilansir Antara, Sabtu (20/7/2024). Indonesia juga mendesak Israel untuk mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.

Indonesia selanjutnya mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina. “Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina,” ujar Kemlu.

Menteri Hubungan Internasional dan Kerjasama Afrika Selatan Ronald Lamola mengatakan keputusan tersebut “menegaskan posisi lama Afrika Selatan bahwa pendudukan wilayah Palestina oleh Israel tetap melanggar hukum internasional”.

“Sekarang ada kewajiban hukum tambahan bagi semua negara untuk mengakhiri keterlibatan dalam tindakan ilegal Israel dan bertindak untuk memastikan penghormatan terhadap hukum internasional,” katanya dalam sebuah pernyataan.

Saat ini, penerapan pandangan ICJ tersebut mendapat ancaman besar di PBB. Pasalnya, Amerika Serikat yang memiliki hak veto di Dewan Keamanan PBB menyatakan tak setuju dengan putusan Mahkamah Internasional tersebut.

Pemerintahan Presiden Joe Biden, yang sering menekankan “tatanan berbasis hukum”, mengkritik keputusan tersebut meskipun mengakui bahwa pemukiman Israel tidak konsisten dengan hukum internasional.

photo
Bagaimana AS TErlibat Genosida di Gaza? - (Republika)

“Kami khawatir bahwa luasnya pendapat pengadilan akan mempersulit upaya penyelesaian konflik dan mewujudkan perdamaian yang adil dan abadi yang sangat dibutuhkan dengan kedua negara hidup berdampingan dalam perdamaian dan keamanan,” kata Departemen Luar Negeri AS kepada berita Reuters.

Sementara para pejabat Palestina memuji keputusan Mahkamah Internasional sebagai “momen penting” dalam perjuangan mereka selama puluhan tahun untuk mendapatkan keadilan. Israel dengan cepat mengutuk keputusan Jumat itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement