Sabtu 20 Jul 2024 08:55 WIB

Respons Putusan ICJ, Palestina: Semua Negara Dilarang Bantu Israel di Wilayah Pendudukan

ICJ menilai pendudukan Israel di tanah Palestina melanggar hukum.

 Warga Palestina melempari batu ke kendaraan pasukan pendudukan Israel, saat unjuk rasa menentang pencaplokan tanah Palestina oleh Israel di Tepi Barat, Sabtu (18/7).
Foto: AP/Majdi Mohammed
Warga Palestina melempari batu ke kendaraan pasukan pendudukan Israel, saat unjuk rasa menentang pencaplokan tanah Palestina oleh Israel di Tepi Barat, Sabtu (18/7).

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Palestina mendesak semua negara dan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) untuk meninjau ulang hubungannya dengan Israel setelah Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan putusan pada Jumat (19/7).

Pengadilan PBB yang berbasis di Den Haag, Belanda itu, itu memutuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

Baca Juga

Negara Yahudi itu, kata ICJ, harus membayar ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan selama pendudukan.

“Semua negara dan PBB kini berkewajiban untuk tidak mengakui legalitas kehadiran Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, dan agar jangan melakukan apa pun untuk membantu Israel dalam mempertahankan situasi ilegal ini," kata Kemenlu Palestina.

"Mereka diarahkan oleh Pengadilan untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel. Ini artinya --semua negara dan PBB harus segera meninjau ulang hubungan bilateral mereka dengan Israel," kata Kemenlu melalui pernyataan.

Melalui peninjauan ulang, kata Kemenlu, negara-negara serta PBB diharapkan akan memastikan bahwa kebijakan mereka tidak mengarah pada langkah yang membantu Israel melanjutkan agresi terhadap rakyat Palestina, baik secara langsung ataupun tidak langsung.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement