Jumat 19 Jul 2024 05:05 WIB

Resmi! Polisi Hentikan Penyidikan Pegi, Spekulasi Hotman Paris tak Terjadi

SP3 itu tertanggal 8 Juli, persis di hari yang sama pembacaan putusan praperadilan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Sebuah poster besar bergambar Pegi Setiawan dipasang di depan Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, saat sidang praperadilan Pegi Setiawan, Jumat (5/7/2024).
Foto:

Euforia kebebasan Pegi pun terlihat dari banyaknya warga yang menyambut kepulangan Pegi ke rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon pada Selasa (9/7/2024). Masyarakat bahkan ada yang sengaja datang dari luar Jawa Barat.

Namun, di tengah euforia atas kebebasan Pegi Setiawan, Hotman Paris, menyatakan, ada kemungkinan Pegi Setiawan bisa ditetapkan lagi sebagai tersangka. Pasalnya, Pegi belum bebas dari pokok perkara.

Menanggapi pernyataan Hotman Paris, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menyatakan, kliennya itu tidak dapat ditersangkakan lagi. Dia menjelaskan, penetapan tersangka kliennya batal berdasarkan putusan praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2024.PNBdg.

Toni menjelaskan, di dalam amar putusan pra peradilan Pegi Setiawan, pada poin lima menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon, yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

‘’Jadi berdasarkan amar putusan nomor lima itu berarti ini sudah tekunci. Berarti Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Eky tidak dapat ditersangkakan lagi, karena sudah terkunci di dalam amar putusan nomor lima tadi,’’ tegas Toni, Jumat (12/7/2024).

‘’Jadi segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dilakukan oleh penyidik Polda Jabar nanti dinyatakan tidak sah, sudah terkunci,’’ ucap Toni.

Toni menambahkan, di dalam Pasal 83 KUHAP, putusan pra peradilan juga tidak dapat dilakukan upaya hukum. Dengan demikian, putusan pra peradilan atas nama Pegi Setiawan, yang menyatakan penetapan tersangkanya batal demi hukum, sudah final dan berkekuatan hukum tetap.

Toni mengungkapkan, berdasarkan putsuan praperadilan atas nama Pegi Setiawan, pihaknya selaku penasihat hukum Pegi Setiawan, telah mendapatkan tiga surat. Pertama, surat perintah penghentian penyidikan (SP3). ‘’Jadi penyidikan terhadap pemohon (Pegi Setiawan) itu dihentikan,’’ jelas Toni.

Kedua, surat pencabutan tersangka. Dengan adanya surat pencabutan tersangka, itu berarti status tersangka yang disandang oleh Pegi Setiawan telah dicabut. ‘’Jadi Pegi Setiawan bukan tersangka lagi,’’ terang Toni.

Ketiga, lanjut Toni, pihaknya juga mendapat surat perintah pengeluaran tahanan. ‘’Kami juga mendapatkan salinan bahwa penyidik telah memberitahukan kepada Kejati Jabar bahwa status tersangka (Pegi) telah dicabut, perkaranya untuk penyidikan tersangka Pegi Setiawan telah dihentikan,’’ katanya.

Toni pun mempersilakan penyidik Polda Jabar jika ingin melanjutkan pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Namun, dia meminta agar penyidik menelusuri dan mengusut kasus tersebut dari awal lagi.

‘’Silakan penyidik kalau mau membuka lagi atau melanjutkan kasus Vina Eky, silakan telusuri lagi dari nol, silakan usut lagi, selidiki lagi dari nol karena banyak sekali kejanggalan pada putusan pengadilan atas nama delapan terpidana itu,’’ tukas Toni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement