Kamis 18 Jul 2024 08:21 WIB

Lapor Bareskrim, Tim Hukum Ungkap Ragam Penyiksaan Terpidana Kasus Vina Saat Diperiksa

Terpidana kasus Vina melaporkan ayah Eky, Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Logo Bareskrim Mabes Polri.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Logo Bareskrim Mabes Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim advokasi para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky mengungkapkan dugaan ragam penyiksaan yang dialami saat diintrogasi kepolisian 2016 lalu. Dugaan penyiksaan tersebut, mulai dari pemukulan, penginjak-injakan, bahkan sampai hantaman gembok ke bagian kepala, juga pemaksaan meminum air kencing sendiri.

Hal tersebut diungkapkan oleh tim pengacara saat melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (17/7/2024). Iptu Rudiana, adalah ayah kandung dari almarhum Eky. Saat ini dia menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan, Cirebon, Jabar.

Baca Juga

Pada saat kasus kematian Vina dan Eky, Rudiana masih menjabat sebagai Kanit Narkoba Polres Cirebon dengan pangkat Aiptu. Polisi kelahiran 1974 itu, yang mulan-mula melaporkan ke Polres Cirebon terkait dugaan pembunuhan Vina dan Eky.

Padahal, dari hasil olah tempat kejadian perkara oleh kepolisian usai temuan jenazah, mulanya menguatkan pasangan kekasih berusia 16 tahun tersebut, tewas diduga akibat kecelakaan. Tetapi dari laporan tentang dugaan pembunuhan tersebut, Rudiana melakukan penyelidikan, dan penyidikan sendiri bersama anggotanya dari unit narkoba.

Padahal kasus kematian Vina dan Eky tak ada kaitannya dengan narkoba. Melainkan masalah pidana umum. Dari pengusutan Rudiana menemukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang cuma berdasarkan pengakuan saksi-saksi. Dan dari pengusutan Rudiana itu pula berujung pada pemidanaan seumur hidup terhadap tujuh terpidana, dan satu yang dipidana delapan tahun, dan kini sudah bebas.

Namun, pengacara Roely Panggabean, salah-satu anggota tim advokasi para terpidana, dalam laporannya ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024) mengungkapkan proses penegakan hukum yang dilakukan Rudiana saat itu terjadi banyak penyimpangan. Mulai dari penyimpangan dalam bentuk cacat kompetensi, sampai dugaan manipulasi perkara, berupa pelaporan palsu, serta saksi-saksi palsu.

Menurut Roely, juga dugaan melakukan kekerasan, dan penyiksaan terhadap para pelaku yang saat ini mendekam di penjara.  “Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami oleh klien-klien kami. Dari mulai diinjak-injak, kemudian dipukuli, kemudian kunci gembok yang dipukulkan ke bagian kepala hingga pecah kepalanya,” kata Roely di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

“Dari pengakuan klien kami, juga ada yang disuruh meminum air kencingnya segala. Dan hal-hal lainnya yang di luar nalar kemanusian,” ujar Roely.

 

photo
Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement