Sekadar menyadarkan ingatan, kata Ade, pembunuhan itu terjadi pada Desember 2020. Ketika itu 6 laskar FPI dilaporkan menyerang polisi yang sedang memantau pergerakan HRS.
Setelah melalui aksi kejar mengejar dan saling tembak menembak, polisi akhirnya bisa melumpuhkan FPI. Namun dalam pertarungan itu, kata ia, enam anggota FPI ditembak polisi sampai mati.
Dua polisi yang menembak sempat diadili dengan tuduhan unlawful killing atau pembunuhan di luar jalur hukum.
"Namun pengadilan memutuskan polisi bebas dari tuduhan tersebut. Mereka dianggap terpaksa melakukan aksi penembakan sebagai tindakan bela diri karena nyawa mereka terancam," kata Ade Armando.