Rabu 17 Jul 2024 07:25 WIB

Ditjen Imigrasi Jelaskan Penarikan Paspor Milik Firli Bahuri

Firli Bahuri saat ini masih dicegah keluar negeri hingga 25 Desember 2024.

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan bahwa dalam kasus pencegahan seperti yang dialami eks Ketua KPK Firli Bahuri, maka dilakukan penarikan paspor terhadap yang bersangkutan. Firli Bahuri saat ini masih dicegah bepergian keluar negeri terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

“Saya menjawab secara umum, jadi, terkait dengan kasus yang seperti dialami Pak Firli Bahuri, kami melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan,” ucap Ketua Tim Pengawasan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Arief Eka Riyanto saat taklimat pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga

Dijelaskannya, pihak Imigrasi akan mengembalikan paspor orang yang dicegah setelah proses hukumnya selesai. Hal ini, kata dia, untuk mencegah yang bersangkutan ke luar negeri.

“Apabila divonis setelah melakukan proses persidangan dan divonis bebas dan lain-lain, paspornya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan. Jadi, untuk sementara paspornya itu dilakukan penarikan,” kata dia.

Arief menegaskan, peraturan tersebut berlaku untuk setiap orang. Namun, ia tidak membeberkan lebih lanjut mengenai penarikan paspor Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan itu.

“Jadi apakah paspornya (Firli Bahuri) sudah ditarik? Ini kami perlu lakukan pengecekan apakah itu sudah ditarik atau belum paspornya. Setahu saya, semua yang terkait dengan tindak pidana, sesuai aturan yang berlaku, semuanya ditarik,” kata dia.

Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, penarikan paspor dilakukan dalam hal pemegangnya dinyatakan sebagai tersangka yang diancam penjara lima tahun atau masuk dalam daftar pencegahan.

“Ini berlaku untuk umum, tidak hanya spesifik seseorang,” kata Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Arvin Gumilang pada kesempatan yang sama.

Adapun mekanisme penarikan paspor, imbuh Arvin, mulanya akan diberikan surat yang langsung ditujukan kepada yang bersangkutan. Jika upaya penarikan tidak bisa dilakukan atau tidak ada respons, maka dimungkinkan juga untuk dilakukan pencabutan.

“Imigrasi, secara umum juga berlaku pada siapa saja, diberikan kewenangan untuk melakukan upaya pencabutan paspor dalam hal ketika upaya penarikan itu tidak bisa dilakukan,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengatakan bahwa Firli Bahuri dicegah keluar negeri selama enam bulan atau sampai 25 Desember 2024. "Ini perpanjangan kedua dari mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan sampai 25 Desember 2024," ujar Silmy dalam konferensi pers di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat (28/6).

Dijelaskan Silmy, surat permohonan pencekalan itu diajukan ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada hari Rabu, 25 Juni 2024.

"Pada tanggal 25 Juni 2024, permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim. Permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Drs. Firli Bahuri, M.Si," jelasnya.

Firli Bahuri merupakan tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Ia juga dijerat dengan Pasal 36 pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

photo
Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement