Selasa 16 Jul 2024 19:53 WIB

Ingin Kaesang Bisa Maju di Pilkada Solo, Putra Koodinator MAKI Gugat UU Pilkada ke MK

Arkaan Wahyu Re A adalah adik dari Almas Tsaqibbirru Re A putra Boyamin Saiman,

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir / Red: Andri Saubani
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Foto:

Pihaknya juga sempat menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Menurutnya, hal tersebut bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Ini penuh ketidakpastian. Jane kapan tho (sebenarnya kapan)? Biarlah ini menjadi ranah hakim Majelis MK,” katanya.

Pihaknya juga mengaku telah mengirimkan berkas melalui surat elektronik pada Jumat (12/7/2024). Ia berharap MK dapat mempercepat proses persidangan atas gugatan mereka.

Hardcopy-nya pun sudah kita kirim hari ini. Kami menginginkan sidang ini dipercepat sebagaimana MA mempercepat permohonan uji materi atas PKPU yang diajukan oleh Partai Garuda,” katanya.

Sebagai informasi, Arkaan adalah adik dari Almas Tsaqibbirru Re A yang pernah mengajukan gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden di MK pada 2023 lalu. Di mana gugatan Arkaan ditolak, sementara gugatan Almas dikabulkan MK lewat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement