Ketiga, lanjut Toni, pihaknya juga mendapat surat perintah pengeluaran tahanan. "Kami juga mendapatkan salinan bahwa penyidik telah memberitahukan kepada Kejati Jabar bahwa status tersangka (Pegi) telah dicabut, perkaranya untuk penyidikan tersangka Pegi Setiawan telah dihentikan," katanya.
Toni pun mempersilakan penyidik Polda Jabar jika ingin melanjutkan pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Namun, dia meminta agar penyidik menelusuri dan mengusut kasus tersebut dari awal lagi.
"Silakan penyidik kalau mau membuka lagi atau melanjutkan kasus Vina Eky, silakan telusuri lagi dari nol, silakan usut lagi, selidiki lagi dari nol karena banyak sekali kejanggalan pada putusan pengadilan atas nama delapan terpidana itu,’’ tukas Toni.
Terkait apakah perkara Pegi dihentikan atau dilanjutkan, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nur Sricahyawijaya menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada penyidik Polda Jabar. Sebab hingga saat ini berkas masih berada di penyidik.
Kasipenkum menyebut pihaknya menunggu terkait perkembangan berkas tersebut apakah dikirimkan kembali atau ada tindakan hukum lain. Berkas perkara yang harus dilengkapi penyidik diberi waktu 14 hari.
"Kalau berkas dikembalikan kami akan tetap meneliti sesuai KUHAP," kata Nur, Rabu (10/7/2024).
Nur mengatakan berkas perkara kasus Pegi Setiawan telah dikembalikan kepada penyidik Polda Jabar sebelum hasil sidang praperadilan. Selain itu, Kejati Jabar tetap menyiapkan enam jaksa untuk menangani kasus tersebut.