REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN -- Polisi masih memeriksa apakah ada tindak pidana dalam kasus tewasnya ketua OSIS SMAN 1 Cawas Klaten yang tewas akibat tersetrum saat diceburkan temannya dalam perayaan ulang tahun. Jika tidak ada tindak pidana, maka kasus akan dihentikan.
"Kalau memang itu ditemukan, tugas kita sebagai penyelidik kan mencari peristiwa pidana. Tetapi kalau tanpa ada laporan di pihak korban, dan tidak ada laporan pidana, ya kita hentikan, tetapi untuk sementara kita masih pemeriksaan beberapa saksi," kata Kapolsek Cawas AKP Umar Mustofa, Rabu (10/7/2024).
Disinggung apakah ada kelalaian terkait pemasangan kabel di kolam tempat korban atas nama Fajar Nugroho tewas? pihak kepolisian juga masih mendalami. Pasalnya dari semua saksi ada satu teman korban yang belum bisa dimintai keterangan karena masih dirawat di rumah sakit.
"Kolam ikan memang ada kabel untuk pompa air. Kalau kelalaian dari pemilik sekolah, orang sekolah itu juga memasang kolam itu tidak untuk semuanya ini jadi wajar kalau ada pompanya. Tinggal kembali lagi, apakah korban yang menarik (kabel). Kalau diceburkan, teman-teman sudah ada korban tahu korban bisa berenang. Sudah sempat akan naik apakah kelalaian korban, kita tidak tahu. Ini masih otomatis kita lakukan pemeriksaan mendalam. Sementara ada enam saksi," katanya.
"Enam orang itu teman-teman. Kemarin sempat klarifikasi pihak sekolah. Itu yang menceburkan masih ada satu lagi di RS. Belum bisa kita mintai keterangan," katanya.
Pihak kepolisian juga terkendala lantaran keluarga korban tidak membuat laporan. Sedangkan untuk klarifikasi ke keluarga korban, Umar mengatakan masih menunggu karena dalam kondisi berduka.
"Belum bisa dipastikan karena ada beberapa yang belum kita mintai keterangan. TErmasuk korban di RS. Termasuk pihak sekolah sebagian belum. Dari pihak korban atau keluarga korban, ini tidak mau membuat laporan juga. Sehingga, kami saat ini karena masih kondisi berduka, kami belum bisa memaksa mereka untuk dimintai keterangan atau klarifikasi," katanya mengakhiri.