Senin 08 Jul 2024 09:52 WIB

Gugatan Dikabulkan, Hakim: Penetapan Pegi Setiawan Sebagai Tersangka tidak Sah

Hakim meminta penyidik menghentikan penyidikan terhadap Pegi Seitawan.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Eman Sulaeman hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam tengah membacakan putusan sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).
Foto:

Sedangkan Suharsono alias bondol mengaku Pegi Setiawan berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky. Ia mengaku diantar Pegi, Robi adik Pegi dan Ibnu dari tempat proyek pembangunan ke jalan raya untuk pulang ke Cirebon

Pada Kamis (4/7/2024), saksi ahli Prof Agus Surono dihadirkan Polda Jabar di persidangan. Ia menyatakan penetapan tersangka sah apabila didukung minimal dua alat bukti. Sidang pada Jumat (5/7/2024) pukul 09.26 WIB beragendakan penyerahan kesimpulan dan selesai pukul 09.35 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement