Senin 08 Jul 2024 09:42 WIB

Menang atau Kalah di Praperadilan? Ini Kata Kuasa Hukum Pegi Setiawan

Pengacara meyakinkan akan terus melanjutkan perjuangan jika kalah di Praperadilan.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Sebuah poster besar bergambar Pegi Setiawan dipasang di depan Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, saat sidang praperadilan Pegi Setiawan, Jumat (5/7/2024).
Foto: Edi Yusuf
Sebuah poster besar bergambar Pegi Setiawan dipasang di depan Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, saat sidang praperadilan Pegi Setiawan, Jumat (5/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan kemungkinan kliennya menang dan kalah di sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). Mereka pun siap terus mengawal kasus Pegi Setiawan hingga tuntas.

Toni RM kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku siap mendengarkan putusan sidang yang akan dibacakan hari ini, Senin (8/7/2024). Ia mengatakan optimis kliennya menang gugatan sidang praperadilan.

Baca Juga

"Kami berharap dari keluarga dan penasihat hukum berharap dan optimis permohonan praperadilan dari Pegi Setiawan ini dikabulkan," ucap dia di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Dengan dikabulkan, maka penetapan tersangka  dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum. Sehingga Pegi Setiawan dapat dibebaskan.

Namun, ia menyebutkan apabila hakim menolak gugatan maka pihaknya akan terus berjuang. Pihaknya akan terus membela Pegi Setiawan dan membuktikan kliennya tidak terlibat dalam perkara itu.

"Kami akan bela Pegi Setiawan sebagaimana Pegi Setiawan ini tidak pernah terlibat di dalam perkara ini," ungkap dia.

Ia mengatakan banyak saksi dan bukti yang tidak sempat dihadirkan di persidangan sebab persidangan yang cepat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement