Senin 08 Jul 2024 20:52 WIB

Kapolri Perintahkan Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Bareskrim Mabes Polri akan mengevaluasi kinerja tim penyidik Direskrimum Polda Jabar.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Israr Itah
Hakim tunggal Eman Sulaeman menmacakan putusan saat sidang putusan Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7). Dalam sidang tersebut hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Foto: Edi Yusuf
Hakim tunggal Eman Sulaeman menmacakan putusan saat sidang putusan Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7). Dalam sidang tersebut hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Listyo Sigit Prabowo meminta Polda Jawa Barat (Jabar) menghormati putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan (PS) dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky. Jenderal Sigit menegaskan, Polda Jabar harus segera melanjutkan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung tersebut dengan membebaskan Pegi dari semua status maupun proses hukum yang sudah dijalani.

“Tentunya, kita semua harus menghormati putusan pengadilan. Saya kira Polda Jawa Barat melalui Kabid Humasnya sudah menyampaikan untuk segera menindaklanjuti langkah-langkah selanjutnya, sambil menunggu hasil lampiran dan keputusan, ataupun tembusan dari keputusan (praperadilan) tersebut. Jadi, supaya (putusan praperadilan) bisa segera ditindaklanjuti,” kata Kapolri Sigit di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Baca Juga

Kapolri pun menginstruksikan Polda Jabar segera melaksanakan putusan praperadilan tersebut. Sebab, kata Kapolri, putusan hakim tunggal praperadilan tersebut mengundang aspek lain dalam penundaan.

“Karena ini terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka, dan mungkin ada hal-hal lainnya. Karena itu, yang jelas, agar (putusan) praperadilan segera ditindaklanjuti,” ujar Kapolri.

Hakim praperadilan PN Kota Bandung Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024) membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. Selain bebas dari status tersangka, hakim tunggal tersebut juga memutuskan Polda Jabar agar menghentikan semua proses hukum, maupun penyidikan atas kasus pembunuhan berencana yang menyeret Pegi sebagai tersangka.

Putusan ini direspons Mabes Polri yang memerintahka Polda Jabar tunduk pada putusan hakim Eman tersebut.

Bareskrim Mabes Polri akan mengevaluasi kinerja tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar yang berujung pada cacatnya syarat formal maupun prosedural dalam penetapan Pegi sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, proses evaluasi akan dilakukan segera.

“Penegak hukum wajib tunduk dengan putusan yang sudah ada. Dan itu melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik yang ada tentang bagaimana proses ini. Tetapi, yang pasti kita akan tunduk pada putusan hakim yang sudah ada saat ini,” kata dia saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement