Sabtu 06 Jul 2024 17:32 WIB

KPU Diingatkan Benahi Sirekap Sebelum Digunakan untuk Pilkada 2024

Sirekap diketahui menuai banyak kritik saat digunakan Pilpres 2024.

Petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) menginput data penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Foto: ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) menginput data penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- International International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum RI untuk membenahi aplikasi Sirekap sebelum kembali digunakan sebagai ujung tombak penghitungan suara pada Pilkada 2024. Pembenahan itu harus dilakukan karena aplikasi Sirekap dinilai IDEA masih jauh dari memuaskan ketika dipakai pada Pemilu 2024.

"Mengingat semakin dekatnya Pilkada 2024 dan banyaknya hal yang masih harus dipersiapkan, besar kemungkinan Sirekap belum bisa diterapkan secara optimal pada 2024," kata Senior Programme Manager of International lDEA Adhy Aman dalam diskusi publik membahas Sirekap di Jakarta Pusat, Sabtu (6/7/2024).

Baca Juga

Adhy memberikan saran pembenahan apa saja yang harus dilakukan KPU terhadap aplikasi Sirekap sebelum kembali dipakai pada pilkada nanti. Pertama, KPU harus transparan dengan konsep ataupun rancangan aplikasi yang akan digunakan. Hal tersebut harus dilakukan agar masyarakat tidak curiga dengan aplikasi tersebut.

Kedua, KPU harus melalui uji coba aplikasi secara berulang sebelum digunakan dalam penghitungan suara. Menurut Adhy, uji coba tidak kalah penting lantaran pada pilkada tahun lalu banyak kesalahan sistem yang dialami Sirekap.

Ketiga, seluruh petugas pemilu yang ada di wilayah harus diberikan pelatihan soal materi ataupun praktik tentang aplikasi tersebut. Pelatihan tersebut harus diberikan kepada petugas jauh sebelum penghitungan suara dilakukan. Terakhir, Adhy meminta satu hal kepada pihak KPU jika tiga poin sebelumnya tidak bisa dilakukan.

"Adanya pengakuan dan kesadaran bahwa Sirekap masih akan belum siap menjadi alat bantu yang resmi, apalagi untuk menggantikan proses manual," kata Adhy.

Dengan adanya masukan tersebut, dia berharap KPU mau mempersiapkan aplikasi Sirekap menjadi lebih matang sehingga layak untuk dipakai pada penghitungan suara Pilkada 2024.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement