Setelah disoraki, hakim tunggal Eman Sulaeman pun menengahi dan meminta agar tidak dilanjut. "Sudah jangan ditanggapi," kata dia.
Sebelumnya saksi ahli Prof Suhandi Cahaya merespon pertanyaan kuasa hukum Pegi Setiawan tentang ciri-ciri DPO yang dirilis Polda Jabar. Namun, yang ditangkap Pegi Setiawan berbeda dengan ciri DPO.
Ia pun menjawab bahwa hal tersebut salah tangkap. "Itu salah tangkap," kata dia.
Kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan lima orang saksi dalam sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka kliennya di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024). Para saksi merupakan teman dan pemilik proyek dari Pegi Setiawan.
Mereka yaitu Suharsono alias Bondol teman proyek kliennya, Dede Kurniawan teman bermain kliennya, Agus dan istri pemilik proyek. Liga Akbar saksi mata peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon serta ahli hukum pidana Prof Suhandi Cahaya.